Menuju konten utama

RUU APBN Dikritik, Fahri Hamzah: Ketok Dulu, Biar Duit Kita Ada

Rancangan APBN 2020 disepakati sebagai Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR hari ini .

RUU APBN Dikritik, Fahri Hamzah: Ketok Dulu, Biar Duit Kita Ada
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) menyampaikan pidato tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi terkait RUU APBN tahun 2020 dalam Rapat Paripurna ke-4 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.

tirto.id - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 akhirnya disepakati menjadi Undang-Undang dalam pembahasan tingkat dua (pengambilan keputusan) di rapat paripurna DPR RI hari ini, Selasa (24/9/2019).

Pengambilan keputusan ini ditegaskan dengan ketukan palu pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, tiga kali selama pembahasan.

Dua kali ketukan palu setelah Ketua Badan Anggaran menyampaikan laporan akhirnya soal RUU APBN 2020, dan satu kali setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan pandangan akhirnya.

Namun, sebelum ketuk palu terakhir, keputusan RAPBN menjadi Undang-Undang sempat diinterupsi oleh anggota komisi XI Refrizal.

"Interupsi, Pak, Ketua," ujar Refrizal.

"Kita ketok dulu Pak Refrizal. Biar duit kita udah ada, nih tahun depan," jawab Fahri berkelakar.

"Tahun depan masih lama," jawab Refrizal.

Saat dipersilahkan, Refrizal mengkritik masuknya anggaran persiapan Ibu Kota ke dalam APBN 2020. Menurutnya, di tengah kondisi ekonomi yang tengah tertekan, pemindahan Ibu Kota adalah kebijakan yang tidak tepat.

Di samping itu, ia juga memandang bahwa kebijakan pemindahan Ibu Kota belum tentu sesuai dengan aspirasi masyarakat Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota ini statusnya belum jelas. Belum ada Undang-Undangnya. Saya minta Menteri Keuangan berhati-hati," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Hal tersebut dijawab oleh Fahri Hamzah bahwa DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk merespons surat Jokowi ke DPR tentang rencana pemindahan Ibu Kota.

"Wadah untuk isu ibu kota ini saya kira sudah mendapatkan tempat," ucapnya.

"Baik kita lanjutkan dengan pertanyaan terakhir. Apakah pembicaraan tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU tentang APBN 2020 beserta nota keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," lanjut Fahri.

"Setuju," jawab anggota rapat serentak

Dalam rapat itu, pemerintah dan DPR telah menyepakati asumsi makro dalam APBN 2020. Pertama, pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,2-5,5 persen, inflasi sekitar 2-4 persen, dan rata-rata nilai tukar rupiah di level Rp 14.500 per dolar AS.

Lalu ada juga tingkat suku bunga SPN 3 bulan 5-5,5 persen. Kedua, Indonesia Crude Price (ICP) berada di kisaran 63 barel per dolar AS.

Pada 2020 nanti, pemerintah menargetkan produksi minyak siap jual (lifting) mencapai 1.886 ribu sampai 2.140 ribu barel minyak per hari (BOEPD) dengan rincian lifting minyak 645-840 ribu BOEPD dan gas 1.191-1.300 ribu BOEPD.

Ketiga, angka pengangguran diproyeksi di kisaran 4,8-5 persen. Lalu angka kemiskinan di kisaran 8,5-9 persen. Sementara itu, ukuran ketimpangan atau Gini Ratio di angka 0,375-0,380 dan target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di angka 72,51.

Baca juga artikel terkait RUU APBN 2020 atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Gilang Ramadhan