Menuju konten utama

Rumusan Pancasila menurut Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI

Rumusan dasar negara menurut Moh Yamin berbeda antara yang tertulis dan disampaikan secara lisan. Akan tetapi, secara substansi isinya sama.

Rumusan Pancasila menurut Mohammad Yamin dalam Sidang BPUPKI
Rumusan dasar negara menurut Mohammad Yamin. FOTO/Istimewa

tirto.id - Rumusan dasar negara menurut Moh Yamin tidak sama antara yang ditulis dan disampaikan secara lisan. Rumusan Pancasila tersebut dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI).

Dalam agenda sidang hari pertama 29 Mei 1945, sejumlah tokoh menyodorkan usulan tentang dasar negara Indonesia. Selain Moh Yamin, ada tiga tokoh lainnya yakni Soepomo dan Ir. Soekarno.

Tiga naskah rumusan dasar negara yang masing-masing dikemukakan oleh Yamin, Supomo, dan Sukarno, didiskusikan bersama-sama dalam forum tersebut. Itu adalah cikal bakal perumusan Pancasila yang menjadi falsafah bangsa hingga sekarang.

Dasar negara yang menjadi pedoman hidup berbangsa saat ini tidak bisa dilepaskan dari usulan para bapak bangsa tersebut, termasuk rumusan Pancasila menurut Moh Yamin. Lantas, apa rumusan dasar negara dari Moh Yamin?

Rumusan Pancasila menurut Moh Yamin secara Lisan dan Tertulis

Mr. Mohammad Yamin menjadi orang pertama yang mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia. Ia memberikan rumusan dasar negara dalam hari pertama Sidang BPUPKI pada 29 Mei 1945.

Namun, rumusan Pancasila menurut Moh Yamin secara lisan dan tertulis cenderung berbeda. Berikut ini penjelasan makna rumusan dasar negara Moh Yamin.

1. Rumusan dasar negara Moh Yamin secara lisan

Secara lisan, Moh Yamin menyampaikan ide dasar negara dalam sesi pidato. Berikut ini pidato Moh Yamin BPUPKI:

…rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal dari peradaban Kebangasaan Indonesia ; orang timur pulang kepada kebudayaan timur.

…kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata Negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu-ribu tahun umurnya.” (Risalah sidang, halaman 12).

Dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2017) terbitan kemendikbud, ketika berpidato, Mohammad Yamin menyampaikan usulan secara lisan terkait dengan lima dasar negara Indonesia, yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Sosial

2. Rumusan dasar negara Moh Yamin secara tertulis

Setelah berpidato, rumusan dasar negara menurut Moh Yamin disodorkan dalam bentuk tulisan. Ia memberikan rancangan dasar negara buah pikirannya kepada ketua sidang.

Redaksi rumusan Pancasila Moh Yamin berbeda dengan isi pidato yang disampaikannya. Walakin, secara substansial isinya tetap sama.

Secara tertulis, asas dan dasar Indonesia Merdeka menurut M. Yamin adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Poin ini mengacu pada pengakuan dan penghormatan terhadap Tuhan yang Maha Esa, meskipun berbeda-beda agama yang meyakininya.

Meskipun Indonesia memiliki beragam agama, Yamin menekankan pentingnya sikap menghormati dan mengakui keberadaan satu Tuhan yang Maha Esa. Hal ini mencerminkan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

Rumusan dasar negara menurut Moh Yamin poin kedua ini menekankan pentingnya kesatuan bangsa Indonesia di atas segala perbedaan suku, ras, agama, dan budaya.

Hal tersebut sekaligus menggambarkan semangat nasionalisme yang menyatukan warga Indonesia.

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab

Rumusan Pancasila menurut Moh Yamin yang ketiga ini mengacu pada prinsip-prinsip kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam berperilaku dan bertindak.

Yamin, melalui rumusan yang ia usulkan, menekankan pentingnya perlakuan adil, beradab, dan menghormati hak asasi manusia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Rumusan dasar negara poin keempat yang dituliskan Yamin mencerminkan prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan Indonesia.

Yamin meyakini bahwa rakyat berdaulat dan berhak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan negara melalui permusyawaratan atau perwakilan yang bijaksana.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Poin kelima dalam rumusan dasar negara menurut Moh Yamin menekankan pentingnya pemerataan ekonomi dan sosial demi keadilan dalam masyarakat.

Yamin mengingatkan bahwa semua warga Indonesia memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan kesempatan.

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Maria Ulfa
Penyelaras: Fadli Nasrudin