Menuju konten utama

Rumah Subsidi Bisa Dibeli PNS, TNI, Polri untuk Kepemilikan Kedua

Pemerintah mengizinkan PNS, anggota TNI, dan Polri bergaji Rp juta lebih untuk membeli rumah subsidi, walapun sudah memiliki rumah.

Rumah Subsidi Bisa Dibeli PNS, TNI, Polri untuk Kepemilikan Kedua
Pekerja menggarap pembangunan rumah subsidi, di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2018). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id -

Pemerintah akan melonggarkan syarat kepemilikan rumah subsidi. Selain, menaikkan batas maksimal penghasilan, pemerintah juga mengizinkan para PNS, anggota TNI dan Polri untuk kepemilikan rumah kedua.

Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono mengatakan, syarat wajib belum memiliki rumah untuk para calon penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bakal diubah. Artinya, PNS golongan III serta TNI dan Polri yang sudah memiliki rumah dan berpenghasilan hingga Rp8juta juga bisa mendapatkan subsidi perumahan pemerintah.

"Misalnya ASN golongan III, sudah punya rumah tapi belum pernah dapat fasilitas ini, boleh pakai FLPP. Asal hanya sekali mendapatkan fasilitas. Kalau sudah pernah dapat, nggak boleh. Tapi bukan berarti harus rumah pertama," ujar Basuki di kantor KemenPUPR, Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Basuki menyampaikan, rencana untuk melonggarkan aturan itu sudah ada sejak lama serta dengan memperhatikan data Kepemilikan rumah ASN serta para anggota TNI dan Kepolisian.

Syarat Pembelian Rumah Subsidi

Selama ini, kata dia, syarat pembelian rumah bersubsidi dengan skema FLPP tak bisa mengakomodasi para ASN yang gajinya sudah di atas Rp4 juta. Padahal, dengan gaji antara Rp5-8 juta mereka belum tentu bisa membeli rumah sendiri lantaran terbebani bunga kredit serta uang muka yang tinggi.

Oleh karena itu menurut pemerintah batas maksimal pendapatan penerima FLPP yang tadinya Rp4 juta perlu diubah menjadi Rp8 juta per bulan. Di samping itu, perlu dimasukkan pula poin bahwa rumah bersubsidi boleh dimiliki ASN, anggota TNI dan Polri yang telah memiliki rumah sebelumnya.

Apalagi, berdasarkan data Kementerian PUPR, selama ini mayoritas penerima manfaat FLPP adalah pekerja swasta yakni sebesar 73 persen. Sementara ASN, TNI dan Polri yang menikmati fasilitas tersebut hanya sebesar 16,48 persen atau sebanyak 96.482 orang.

Basuki berharap, jika aturan FLPP dalam peraturan Menteri PUPR nomor 26/2016 serta Keputusan Menteri 552/2016 telah direvisi, penerima manfaat dari sektor ASN, TNI dan Polri dapat meningkat dibandingkan pekerja swasta.

"Dari total ASN TNI-Polri ternyata datanya hampir 1 juta yang belum punya rumah. ASN TNI polri ini kan selalu ditunggu di seluruh Indonesia, mobile. Mereka kadang lupa, biasanya kalau ditugaskan kan tinggal di rumah dinas, tapi di keluarganya mereka tidak punya rumah." tutur menteri lulusan UGM tersebut.

Baca juga artikel terkait PROGRAM RUMAH MURAH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH