Menuju konten utama

Rumah Sekda Jabar Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap RDTR

Sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor Sekda Jabar dan juga kantor Dinas Bina Marga serta Penataan Ruang.

Rumah Sekda Jabar Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap RDTR
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, tersangka kasus dugaan suap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Kamis (1/8/2019).

"Setelah lakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, hari ini tim datangi rumah tersangka IWK di Cimahi untuk lakukan penggeledahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Sebelumnya KPK sudah menggeledah kantor Sekda Jabar dan juga kantor Dinas Bina Marga serta Penataan Ruang. Di hari yang sama, KPK juga mengaku sudah mencegah Iwa Karniwa dan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto ke luar negeri.

"Dua tersangka IWK (Iwa Karniwa) dan BTO (Bartholomeus Toto) dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan," ujar Febri.

Sebelumnya KPK menetapkan Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka.

KPK menduga Iwa terlibat dengan pembahasan substansi rancangan peraturan daerah tentang rencana detail tata ruang kabupaten Bekasi 2017.

"Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK dan BTO," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/7/2019).

IWK diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka BTO diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN SUAP atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari