Menuju konten utama

Rumah di Kompleks Perumahan Aset Pemkot Bandung Jadi Pabrik Narkoba

BNN mendapat barang bukti pil berjumlah sekitar dua juta butir dikemas dalam 25 kotak, dua mesin pencetak pil, dan sejumlah alat lainnya.

Rumah di Kompleks Perumahan Aset Pemkot Bandung Jadi Pabrik Narkoba
Rumah pabrik narkoba dipasangi garis polisi di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah rumah yang diduga sebagi pabrik narkoba di kompleks perumahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.

BNN menggeledah empat rumah yang berada tepat di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung tersebut kemarin, Ahad (23/2/2020).

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengakui bahwa kompleks perumahan tersebut merupakan aset pemerintah.

"Kalau kami bicara, tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat, ya tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded di lokasi penggeledahan, Senin (24/2/2020).

Oded mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Bandung agar melaporkan kegiatan apapun ke aparat kewilayahan baik polsek maupun kecamatan setempat. Dengan demikian, apabila ada hal-hal yang disinyalir tidak baik, menurutnya dapat segera diketahui.

"Pak Camat dengan Kapolseknya termasuk dengan Babinsa ini harus solid dan bagus dalam koordinasi, sehingga ketika ada hal-hal yang disinyalir memiliki indikasi yang tidak baik dapat segera diketahui," kata Oded.

Hasil dari penggeledahan tersebut, BNN mendapat barang bukti pil berjumlah sekitar dua juta butir dikemas dalam 25 kotak, dua mesin pencetak pil, dan sejumlah alat lainnya. Kemudian, BNN menangkap enam orang yang diduga berkaitan dengan pabrik narkoba tersebut.

Sementara itu, Lurah Cisaranten Endah, Jajang Kurnia mengaku tidak mengenal sosok pemilik rumah tersebut. Berdasarkan keterangan warga sekaligus ketua RT dan RW sekitar, pemilik belum pernah melapor.

"Sebetulnya pemantauan ini kan ada RT dan RW laporan dari RT memang sebenarnya kurang terpantau. Warga ini tidak lapor ke RT dan RW meskipun punya kafe, tidak ada pemberitahuan," kata Jajang.

Baca juga artikel terkait PABRIK NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan