Menuju konten utama

Ruangan Khusus Tax Amnesty di DJP Sultanbatara

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyiapkan ruangan khusus bagi para wajib pajak yang ingin berkonsultasi dan memanfaatkan pemberlakuan tax amnesty dari pemerintah.

Ruangan Khusus Tax Amnesty di DJP Sultanbatara
Ilustrasi petugas memeriksa tumpukan uang di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta. Bank Indonesia mencatat dana asing yang masuk ke dalam negeri atau "capital inflow" hingga 25 juli 2016 telah mencapai Rp128 triliun sebagai respons atas pemberlakuan program tax amnesty. Antara foto/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Kakanwil Pajak Sultanbatara, Neilmadrin Noor di Makassar, Jumat (5/8/2016), mengatakan pihaknya sengaja menyiapkan ruangan khusus untuk melindungi kerahasiaan para wajib pajak yang akan memanfaatkan momentum pengampunan pajak tersebut.

"Jika biasanya segala urusan dilakukan di layanan terpadu, namun khusus soal amnesti pajak, segala bentuk urusan mulai konsultasi hingga memasukkan wajib pajak, maka tidak akan dilakukan di ruang umum namun dilaksanakan di ruangan khusus," katanya.

Ia menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun kepercayaan wajib pajak agar nyaman dalam memanfaatkan momentum ini.

Tidak hanya menyediakan ruangan secara khusus guna menjaga kerahasiaan dari wajib pajak, pihaknya juga telah melakukan pelatihan bagi pegawai yang akan bertugas di ruangan tersebut. Pihaknya juga tidak mengizinkan seluruh pegawai yang bertugas di ruang rahasia itu untuk membawa hp, kamera, atau video rekaman sebagai upaya menjaga kerahasiaan para wajib pajak.

"Kita tegaskan agar seluruh petugas bisa mematuhi ini agar wajib pajak merasa privasinya atau rahasianya tidak bocor," katanya.

Dia juga menjelaskan adanya kemudahan bagi para pelaku UMKM. DJP hanya membebankan tarif pajak 0,5 persen bagi pelaku UMKM yang jumlah deklarasinya tidak lebih dari Rp 10 miliar.

Sementara itu, Neilmadrin menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan tax amnesty.

Adapun untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tebusannya adalah 2 persen yang berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016.

Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.

Sementara periode ketiga biaya yang harus dibayarkan mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Pembagian periode juga berlaku bagi wajib pajak yang berada di luar negeri atau yang biasa disebut repatriasi meski dengan jumlah yang berbeda.

Jika mendeklarasikan atau melunasi pada periode pertama, kata dia, maka wajib pajak hanya dikenakan biaya atau tarif tebusan sebesar 4 persen. Selanjutnya pada periode kedua yakni merangkak naik menjadi 6 persen.

Sementara untuk periode ketiga Januari hingga Maret 2017, tentunya akan lebih besar lagi yang harus dibayarkan yakni hingga 10 persen dari jumlah kekayaan yang dideklarasikan.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini