Menuju konten utama

Romahurmuziy Ucapkan Selamat Pada Jokowi Atas Kemenangan di Pilpres

Selain mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf, Romi juga meminta bila ada sengketa Pemilu 2019 diselesaikan lewat jalur yang bermartabat dan konstitusional.

Romahurmuziy Ucapkan Selamat Pada Jokowi Atas Kemenangan di Pilpres
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, Romahurmuziy menyampaikan selamat kepada pasangan Capres Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hal ini menyusul keduanya yang diumumkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2019 oleh KPU.

"Saya mengucapkan selamat atas kemenangan Pak Jokowi," kata Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Mantan ketua umum PPP itu juga menyampaikan duka cita mendalam atas kerusuhan yang terjadi pada Rabu 22 Mei kemarin, utamanya terhadap para korban tewas.

Ia meminta bila ada sengketa Pemilu 2019 diselesaikan lewat jalur yang bermartabat dan konstitusional.

"Tentu finalisasi dari penetapan Pak Jokowi dalam kemenangannya kan menunggu hasil putusan MK," kata Romi.

Romahurmuziy sendiri datang ke KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag RI. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Diduga Romi telah menerima suap Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi agar membantu keduanya untuk mendapatkan jabatan Kepala Kanwil Kemenag.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Haris Hasanuddin diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari