Menuju konten utama

Romahurmuziy Masih Terima Gaji Anggota DPR karena Keppres Belum Ada

Pemberian gaji belum bisa dihentikan sepanjang keputusan presiden belum ada.

Romahurmuziy Masih Terima Gaji Anggota DPR karena Keppres Belum Ada
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy yang juga anggota Komisi XI DPR masih menerima gaji, meski statusnya sudah tersangka kasus suap dan gratifikasi jual beli jabatan di KPK.

"Jadi tetap, basis kami di sekjen itu pemberian gaji atau penghasilan anggota basisnya adalah Keppres [Keputusan Presiden]," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2019).

Indra mengatakan, untuk menghentikan gaji Romy diperlukan Keppres pemberhentian. Dalam praktiknya, kata dia, saat ini Keppres baru bisa terbit saat seorang legislator meninggal dunia, mengundurkan diri, dinyatakan bersalah dengan kekuatan hukum tetap, dan melakukan pelanggaran etik.

"Sejauh belum ada Keppres pemberhentian untuk gaji pokoknya akan tetap diberikan," kata Indra.

Indra menegaskan, yang diberikan kepada Romy berupa gaji pokok, sementara tunjangan tidak diberikan. Berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015, para anggota DPR RI mendapatkan gaji pokok Rp4,2 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Romahurmuziy sebagai tersangka kasus korupsi, Sabtu (16/3/2019).

Selain Romy, lembaga anti-rasuah itu pun menjerat 2 orang pejabat di Kementerian Agama yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik yaitu Muh Muafaq Wirahadi.

Diduga Romy menerima uang total ratusan juta dari 2 orang tersebut. Uang itu diberikan agar Romy membantu keduanya mendapat jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

KPK menyangka Romahurmuziy melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Haris Hasanuddin melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, Muh Muafaq Wirahadi disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali