Menuju konten utama

Romahurmuziy Klaim Tidak Bisa Atur Proses Pemilihan Pejabat Kemenag

Romahurmuziy mengklaim tidak bisa mengatur posisi jabatan di Kementerian Agama karena tidak berwenang secara formil dan operasional

Romahurmuziy Klaim Tidak Bisa Atur Proses Pemilihan Pejabat Kemenag
Terdakwa dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Sidang eksepsi Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut ditunda dikarenakan terdakwa dalam keadaan sakit. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

tirto.id - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy mengklaim dakwaan KPK mengada-ada. Ia berdalih tidak berwenang mengatur proses pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag), baik secara formal dan operasional.

"Bagaimana seorang yang tidak memiliki kewenangan baik formal berdasarkan aturan negara maupun operasional berdasarkan aturan partai bisa mengintervensi kewenangan seorang menteri?" ujar Romahurmuziy saat membacakan nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di sidang lanjutan dugaan suap terkait pemilihan Kakanwil Kemenag di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/9/2019).

Romy mengatakan, dirinya tidak mungkin mengatur jabatan Kementerian Agama karena berbeda komisi. Ia merupakan Anggota DPR di komisi XI yang membidangi perbankan dan keuangan sementara Kementerian Agama bermitra dengan Komisi VIII.

Di sisi lain, Romy mengklaim tidak bisa memerintah Lukman. Ia beralasan, Lukman Hakim Saifuddin menjabat sebagai Ketua Majelis Pakar DPP PPP, salah satu dari tiga majelis di DPP PPP. Dua majelis lain adalah Majelis Syariah yang dijabat oleh Alm Maimon Zubair dan Majelis Pertimbangan yang diketuai Suharso Monoarfa.

Romi menjelaskan, tiga majelis itu tidak berada di bawah Ketua Umum sehingga tidak bisa diperintah ketua umum.

"Sebagaimana tidak mungkinnya saya memerintah almarhum walmaghfurlah KH Maimon Zubair saat beliau masih menjabat," ujar Romi.

Dalam kedudukan Lukman sebagai menteri pun ia tidak tunduk kepada anggota DPR, tapi hanya kepada Presiden RI.

Dalam posisi demikian, Romi mengaku tidak bisa memecat Lukman dari partai atas kerja Lukman sebagai menteri. Selain itu, Romi juga tidak bisa mengusulkan agar Lukman dicopot dari kursi menteri karena tidak mengerjakan perintahnya.

Saat ini, Romy didakwa telah menerima suap hingga Rp325 juta secara bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Uang suap berasal dari Plt Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin agar Romy dan Lukman agar mengintervensi seleksi jabatan pimpinan tinggi Kementerian Agama dan menetapkan Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Selain itu, Romy juga disebut menerima suap Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi. Uang itu diberikan agar Romy membantu Muafaq agar terpilih menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Jawa Timur.

Jaksa mendakwa Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait JUAL BELI JABATAN atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Andrian Pratama Taher