Menuju konten utama

Romahurmuziy Kembali ke Rutan KPK Setelah Dinyatakan Sehat

Tersangka korupsi suap jual beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy kembali ke rutan KPK setelah dinyatakan tidak perlu dirawat oleh pihak rumah sakit.

Romahurmuziy Kembali ke Rutan KPK Setelah Dinyatakan Sehat
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Tersangka korupsi jual-beli jabatan Kementerian Agama Romahurmuziy kembali ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (9/6/2019) setelah pihak rumah sakit menyatakan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu tidak perlu dirawat.

"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore (9/6/2019) kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2019).

Sebelumnya, Romahurmuziy masuk rumah sakit per Senin (13/5/2019). Menurut kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail, Romi masuk rumah sakit kembali akibat penyakit yang dideritanya. Ia mengaku ada penyakit yang belum selesai dalam penanganan kesehatan.

"Salah satu di antaranya yang belum selesai adalah ginjalnya. Itu yang juga menjadi masalah buat dia," kata Maqdir Selasa (14/5/2019) lalu.

KPK menyatakan kembali melakukan penahanan 16 hari ke depan pasca pencabutan bantar tersebut.

Penahanan sisa masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Ia menegaskan, waktu penahanan tidak berkurang selama masa pembantaran.

"Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.

Pembantaran terhadap Romi bukan kali pertama. Sebelumnya, Romi sempat dibantarkan lantaran sakit sejak 2 April 2019. Politikus PPP itu di rumah sakit meski seharusnya menggunakan hak pilih di Rutan KPK pada 17 April 2019 lalu.

Padahal, masa penahanan Romi seharusnya bersamaan dengan 2 tersangka lain, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ).

Romi dinyatakan membaik per Kamis (2/5/2019). Pembantaran Romi pun dicabut dan sudah kembali ke K4. Namun, Romi kembali sakit dan dibantarkan Senin (13/5/2019).

Romahurmuziy (RMY) merupakan tersangka kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin (HRS), dan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq (MFQ) sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksi yang dilakukan oleh HRS dan MFQ kepada RMY. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Diduga, HRS sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta kepada RMY untuk memuluskan langkah HRS menjabat Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp156 juta.

KPK menyangka RMY melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, HRS melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, MFQ disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dari dua dari tersangka, Muafaq dan Haris sudah menjalani persidangan. Kedua tersangka sudah didakwa telah melakukan korupsi jual-beli jabatan, Rabu (28/5/2019).

Dalam dakwaan Haris, nama Menteri Agama Lukman Hakim ikut terseret dalam korupsi jual-beli jabatan. Ia disebut menerima Rp70 juta terkait kasus jual-beli jabatan dalam dua kali penerimaan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JUAL BELI JABATAN KEMENAG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno