Menuju konten utama

Rocky Paparkan Perbedaan 'Fiksi' dan 'Fiktif' pada Penyidik Polda

Menurut Rocky, fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, sedangkan fiktif cenderung mengada-ada.

Rocky Paparkan Perbedaan 'Fiksi' dan 'Fiktif' pada Penyidik Polda
Rocky Gerung saat di acara diskusi Strategi memenangkan sengketa pemilu di universitas paramadina jakrta selatan. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Rocky Gerung selama 4,5 jam sejak pukul 16.00 WIB, Jumat (1/2/2019).

Ditemui usai pemeriksaan, Rocky mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan kepada penyidik soal perbedaan kata fiksi dan fiktif dalam pemeriksaan.

“Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (1/2/2019).

Rocky menambahkan pemanggilan itu, sebenarnya hanya membahas tentang pengetahuan dirinya terkait konsep dasar seperti kitab suci dan fiksi-fiktif.

Selain itu, ia mengaku sebagai pengajar dan peneliti, penggunaan kata fiksi dan fiktif serta kata kitab suci sebagai konsep dalam konteks silogisme dan eskatologi.

“Jadi kasus itu sebenarnya disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan. Pasti dia kekurangan pengetahuan soal konsep dasar,” jelas Rocky.

Ia menilai pihak pelapor tidak mengerti konsep kata fiksi dan fiktif, sehingga laporan terhadapnya terkesan menyerang pribadi.

“Mungkin pelapor membutuhkan percakapan akademis tapi tidak memiliki forum atau ada imajinasi dari mana untuk melaporkan, bisa juga ada suara dari belakang baliho partai,” terang Rocky.

Rocky dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda juga melaporkan Rocky untuk sangkaan serupa dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 11 April 2018.

Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali