Menuju konten utama

Rocky Gerung Mengaku Terima Foto Lebam Ratna Saat di Jakarta

Rocky Gerung mengaku menerima foto wajah lebam Ratna Sarumpaet saat ia tiba di Jakarta dari Rusia.

Rocky Gerung Mengaku Terima Foto Lebam Ratna Saat di Jakarta
Profil Rocky Gerung. Foto/Istimiwa

tirto.id - Usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rocky Gerung mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh polisi, terkait kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.

Ia mengaku menerima foto wajah lebam Ratna ketika ia tiba di Jakarta. “Saya menerima foto itu jelas dari Ratna Sarumpaet, tapi saya menerima tanggal 1 Oktober, setelah mendarat,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018).

Rocky berada di Gunung Elbrus, Rusia, pada 20 September hingga 1 Oktober. Artinya, tambah dia, foto tersebut dikirimkan kepadanya sebelum tanggal 1 Oktober.

Ia menyatakan tidak membuka aplikasi WhatsApp saat di sana lantaran kartu sim miliknya ditukar dengan kartu sim Rusia untuk menghemat pulsa.

Pria kelahiran Manado itu mengaku tidak tahu soal keaslian foto tersebut sampai Ratna menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi kejadian.

Ketika mengetahui foto itu hoaks, ia yang sempat mengunggah rasa simpati disertai foto lebam Ratna di akun Twitter miliknya, lantas menghapus unggahan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan inti pemeriksaan ialah untuk mengklarifikasi omongan Ratna yang menyebutkan bahwa ia mengirim foto kepada Rocky serta memastikan apakah Rocky menyebarkan foto tersebut.

“Kami hanya ingin menanyakan apakah Rocky Gerung benar mengirim atau tidak, “ ucap dia.

Penyidik menetapkan Ratna menjadi tersangka pada Jumat (5/10/2018) lalu karena terbukti menyebarkan berita bohong soal pengeroyokan dirinya. Surat perintah penahanan perempuan berusia 70 tahun itu bernomor SPH/925/X/2018/Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan sudah ditandatangani oleh tersangka.

Alasan penahanan yakni agar ia tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti. Kepolisian juga memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, selama 30 hari, dimulai pada Rabu (5/12/2018).

Ratna dicokok kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10/2018) ketika ia hendak pergi menuju Chili dengan dalih ingin menghadiri seminar kebudayaan.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo