Menuju konten utama

Rocky Gerung Mengaku Tak Siap Hadapi Pertanyaan Kitab Suci Fiksi

Rocky mengaku dirinya tidak siap jika dimintai klarifikasi oleh Polda terkait kitab suci adalah fiksi. Menurut Rocky pertanyaan tersebut merupakan hal yang bodoh.

Rocky Gerung Mengaku Tak Siap Hadapi Pertanyaan Kitab Suci Fiksi
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018). ANATRA FOTO/Harry T

tirto.id - Rocky Gerung mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (1/2/2019) untuk mengklarifikasi pernyataannya kitab suci adalah fiksi.

Tetapi, Rocky mengaku dirinya tidak siap jika dimintai klarifikasi oleh Polda terkait kitab suci adalah fiksi. Menurut Rocky pertanyaan tersebut merupakan hal yang bodoh.

"Saya nggak siap menghadapi pertanyaan bodoh itu," ujarnya usai menjadi pembicara diskusi buku Stategi Memenangkan Sengketa Pemilu di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2019).

Sebelum meninggalkan lokasi, Rocky kembali memastikan jika dirinya akan berangkat ke Polda.

"Iya udah gimana bentuk klarifikasi. Saya mau ke situ kok, saya datang pasti," kata Rocky sambil berjalan gegas menuju Polda.

Seharusnya Rocky mengklarifikasi kemarin, namun di tidak jadi hadir lantaran harus ke Makassar karena ada urusan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus menjadi dasar pemanggilan Rocky, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M. Irhamni bertanggal 28 Januari 2019.

Pernyataan kitab suci adalah fiksi dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk Jokowi Prabowo Berbalas Pantun, Selasa (10/4/2018).

Rocky menyatakan kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan. "Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujar dia.

“Karena dua bulan ini kata fiksi itu jadi kata yang buruk. Kitab suci itu fiksi atau bukan?" sambung Rocky.

Pemanggilan Rocky berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (16/4/2018), dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.

Baca juga artikel terkait ROCKY GERUNG atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari