Menuju konten utama

RKUHP Ditunda Pembahasannya, Aktivis: Memang Banyak Masalah

Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendukung penundaan pembahasan RKUHP karena masih memunculkan banyak masalah yang harus diatasi dibahas kembali.

RKUHP Ditunda Pembahasannya, Aktivis: Memang Banyak Masalah
Gedung DPR. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Aliansi Nasional Reformasi KUHP merespons langkah Pemerintah dan DPR yang menunda pembahasan RKUHP hingga Pilpres 2019 mendatang. Namun, aliansi tersebut mendukung penundaan pembahasan bukan karena sulitnya keputusan kuorum saat rapat anggota dewan.

Menurut salah satu anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Anggara, pihaknya mendukung penundaan pembahasan RKUHP, khususnya draft terakhir yang dihasilkan oleh Pemerintah dan DPR yaitu per 28 Mei 2018, masih memunculkan banyak masalah yang harus diatasi dibahas kembali.

"Permasalahan dalam draft 28 Mei 2018 tidak hanya sebatas pada 9 pending issue yang disampaikan Pemerintah dalam Rapat Tim Perumus 30 Mei 2018 lalu. Lebih dari itu, sampai dengan draft 28 Mei 2018, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat sedikitnya ada 16 masalah yang belum terselesaikan dalam RKUHP," kata Anggara, Selasa (4/12/2018) lalu.

Dijelaskan Anggara, ada enam belas masalah tercatat dalam draft tersebut seperti pengaturan hukum yang hidup di masyarakat yang akan memberikan ketidakpastian hukum, pidana mati yang seharusnya dihapuskan, minimnya alternatif pemidanaan yang jelas tidak akan mengatasi overcrowding Lapas dan Rutan, hingga masalah pengaturan tindak pidana korporasi yang masih tumpang tindih antar pengaturan.

Selain itu, terdapat juga masalah pengaturan “makar” yang masih tidak merujuk pada makna asli “serangan”, kriminalisasi promosi alat kontrasepsi yang bertentangan dengan kebijakan penanggulangan HIV/AIDS, dan kriminalisasi semua bentuk hubungan seksual di luar perkawinan yang justru akan melanggengkan perkawinan anak.

Persoalan lain mengenai kriminalisasi tindak pidana contempt of court yang memuat rumusan karet berpotensi mengekang kebebasan berpendapat termasuk kebebasan pers. Dan masih ada delapan masalah lagi, yang menurut Anggara harus dibahas dan diselesaikan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku terdapat beberapa hal yang membuat pembahasan RKUHP ditunda hingga setelah pemilu 2019 mendatang. Salah satunya sulitnya kuorum para anggota dewan mengingat sudah memasuki tahun kampanye.

Namun, Yasonna menganggap itu hal biasa karena banyak pula pembahasan UU lainnya yang molor atau memakan waktu lama untuk menyelesaikannya.

"Kuorumnya agak sulit karena kampanye. Ini semua kuorum fraksi, itu realitas politiklah. UU lain juga banyak yang molor. Memang ada yang ogah-ogahan datang tapi kan ketika pimpinan fraksi bilang ya berangkat. Masih bisa ada harapan," kata Yasonna di kompleks DPR RI, Senin (3/12/2018) sore.

Anggara, yang juga merupakan Direktur ICJR, mengatakan bahwa aliansi memberikan rekomendasi empat hal yang harus diperhatikan terdapat pembahasan RKUHP.

"Pertama, penundaan pembahasan dan pengesahan bukan hanya sebatas pada kuorum anggota DPR, namun harus berdasarkan substansi RKUHP, jika masih bermasalah maka RKUHP tidak dapat disahkan," kata Anggara

Kedua, kata Anggara, pembahasan yang akan dibahas setelah Pilpres 2019 harus dibahas secara sungguh-sungguh dan seksama, agak tidak menimbulkan kesan "kejar target".

"Tiga, jika permasalahan RKUHP tidak terselesaikan maka pemerintah perlu mempertimbangkan opsi lain dalam upaya reformasi KUHP, yaitu dengan mekanisme amandemen bertahap, untuk memastikan RKUHP disahkan tanpa adanya permasalahan," katanya.

Dan terakhir, Anggara mengatakan segala jenis perubahan rumusan beserta pembahasannya sekalipun di internal pemerintah harus dapat diakses publik sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri