Menuju konten utama

Rizieq Shihab Pulang Hari Ini: Dia Bebas dalam Kasus Apa?

Rizieq Shihab resmi bebas dan pulang hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, dia bebas dalam kasus apa?

Rizieq Shihab Pulang Hari Ini: Dia Bebas dalam Kasus Apa?
Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Rizieq Shihab resmi menerima pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Sepanjang kariernya, Rizieq lebih dikenal sebagai mantan petinggi orman Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan pemerintah.

Tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar mengatakan, setelah keluar dari lapas, Rizieq keluar dijemput oleh Aziz sendiri bersama Ketua Front Persaudaraan Islam, M. Ali Alatas dan Ketua GNPF-U Yusuf Marak.

Usai dijemput, kata Aziz, Rizieq langsung pulang ke Petamburan, Jakarta dan langsung bertemu keluarga, menantu dan cucu. Aziz pun mengatakan, kemungkinan Rizieq akan mengunjungi pesantren Markaz Syariah pada Kamis besok, 21 Juli 2022.

“Besok mungkin (ke ponpes Markaz Syariah)," kata Aziz kepada Tirto.

Ke depannya, Aziz menegaskan, Rizieq akan fokus beristirahat dan mengajar. “Istirahat dan mengajar ponpes beliau," ujarnya.

Rizieq Shihab Bebas dalam Kasus Apa?

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020. Eks pentolan FPI ini resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 dengan catatan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Pembebasan bersyarat itu diterima Rizieq setelah dia menjalani pidana sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulisnya kepada Tirto.

Dalam kasus itu, Rizieq dinyatakan bersalah dalam 3 kasus. Pertama, pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan diputus 8 bulan penjara.

Kedua, diputus bersalah dalam kasus kekarantinaan kesehatan dengan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan. Ketiga, menyebarkan berita bohong dengan putusan penjara selama 2 tahun.

Sidang Rizieq Shihab

Proses persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (26/3/2021). foto/tim advokasi rizieq shihab

Rika menjelaskan, Rizeq sebelumnya menjalani pidana penjara di Rutan Bareskrim Polri atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018.

Kedua, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Rika menjelaskan, Rizieq telah ditahan sejak 12 Desember 2020. Selain dihukum penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada Rizieq sebesar 20 juta rupiah yang juga sudah dibayarkan oleh terpidana. Ini terkait dengan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Rika mengatakan bahwa Rizeiq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi dan integrasi sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Iswara N Raditya