Menuju konten utama

Rizieq Shihab FPI Diklaim Bakal Pulang, Kemenlu Tak Bisa Pastikan

Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab diklaim bakal segera pulang ke Indonesia setelah melobi pemerintah Arab Saudi.

Rizieq Shihab FPI Diklaim Bakal Pulang, Kemenlu Tak Bisa Pastikan
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shobri Lubis mengklaim Rizieq Shihab akan segera kembali ke Indonesia setelah melobi pemerintah Arab Saudi. Dalam negosias, Sobri mengklaim tak melibatkan pemerintah Indonesia.

"Pada hari ini, hari ini Imam Besar Muhammad Rizieq Syihab secara resmi sudah dicabut cekalnya," kata Sobri dalam menolak omnibus law, di Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).

Sobri menyebut, informasi itu berasal dari Rizieq Shihab yang masih di Arab Saudi. Rizieq juga akan bebas dari denda overstay atau tinggal melebihi izin Saudi sejak 20 Juli 2018. Denda yang harus dibayar 30 ribu riyal atau Rp110 juta diklaim tak lagi perlu dibayar.

"Hari ini juga sudah dibebaskan dari denda-denda apapun. Hari ini Habib Rizieq Shihab tidak bersalah di Saudi Arabia," kata Sobri.

Terpisah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah justru belum mengetahui kabar terbaru tentang Rizieq Shihab. Saat ini, pihak Kementerian Luar Negeri masih mencari informasi lebih lanjut tentang hal tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi dan akan mencoba mencari tahu lebih lanjut," kata Faiza kepada reporter Tirto, Selasa.

Dubes Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel saat dikonfirmasi oleh Tirto juga belum menjawab terkait kepulangan Rizieq.

Pentolan FPI, Rizieq Shihab berada di Arab Saudi telah April 2017. Saat itu, Rizieq tengah dibidik oleh kepolisian terkait sejumlah kasus.

Baca juga artikel terkait MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali