Menuju konten utama

Rizieq Shihab & Dua Tersangka Kasus RS Ummi Dijerat Pasal Berlapis

Bareskrim menjerat Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat dengan pasal berlapis.

Rizieq Shihab & Dua Tersangka Kasus RS Ummi Dijerat Pasal Berlapis
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut Rumah Sakit Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka dugaan pihak rumah sakit menutupi hasil tes swab mantan pentolan FPI itu.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman 6 bulan sampai 1 tahun penjara," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (11/1/2021).

Ketiganya juga dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara karena dugaan menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran; serta Pasal 216 KUHP karena dugaan dengan sengaja tak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang, dengan ancaman 4 bulan penjara.

Pekan ini, lanjut Rusdi, penyidik berencana memeriksa ketiga tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kasus ini bermula saat Rizieq dilarikan ke RS Ummi Bogor pada 26 November 2020. Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, mengatakan Rizieq bukan terjangkit COVID-19 tapi hanya kelelahan.

Hal serupa dikatakan oleh Andi Tatat. Andi meminta Rizieq beristirahat di rumah sakit guna pemulihan. Sehari kemudian, Wali Kota Bogor sekaligus Ketua Satgas COVID-19 Bogor Bima Arya menegur pihak rumah sakit karena tes swab Rizieq tidak melibatkan satgas, pemerintah kota, bahkan tim rumah sakit sendiri.

Tes swab dilakukan oleh pihak luar yakni tim dokter MER-C, pada 27 November. Bima juga merasa RS UMMI menghalangi kerja Satgas untuk melakukan tes swab terhadap Rizieq. Buntutnya, Andi Tatat dilaporkan ke polisi oleh Bima dengan LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota. Dua hari berikutnya Rizieq pulang dari rumah sakit. Beredar kabar ia kabur, tapi asumsi itu dibantah langsung oleh Rizieq.

“Pulangnya atas permintaan saya karena memang sudah merasa segar sekali, alhamdulillah," kata dia dalam video yang diunggah akun Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (@Kabar_FPI), Minggu (29/11/2020). Ia juga berterima kasih atas pelayanan rumah sakit dan MER-C.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz