Menuju konten utama

Rizieq Shihab Disebut Akan Pulang ke Indonesia, Polri: Silakan Saja

Terkait kasus-kasus Rizieq Shihab yang pernah diusut, polisi akan mengecek dahulu.

Rizieq Shihab Disebut Akan Pulang ke Indonesia, Polri: Silakan Saja
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin (2/12/2019). Reuni tersebut digelar untuk lebih mempererat tali persatuan umat Islam dan persatuan bangsa Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

tirto.id - Mabes Polri merespons isu rencana kepulangan Rizieq Shihab. Hingga kini, tak ada rencana khusus mengantisipasi dampak kepulangan. Pentolan Front Pembela Islam itu mengaku hendak kembali ke tanah air dalam waktu dekat.

"Ya, kalau pulang silakan saja. Tidak ada [pengamanan]," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (17/10/2020).

Berkaitan dengan pengusutan perkara-perkara yang menimpa Rizieq, dia bilang polisi akan mengecek terlebih dahulu ke jajaran yang menangani kasus tersebut.

Rencana kepulangan Rizieq ada dalam video berdurasi 1 menit 31 detik yang diterima reporter Tirto.

"Insya Allah dalam waktu dekat ini tidak lama lagi saya sekeluarga akan kembali ke Indonesia, akan pulang ke tanah air dan kembali berjuang bersama umat Islam di kamu punya negeri tercinta," ucap dia.

Rizieq menyebut kondisi negara ini memprihatinkan meski tidak merinci maksudnya

Maka Indonesia, menurut Rizieq, membutuhkan kepedulian dari seluruh masyarakat. Untuk kesekian kalinya Rizieq dikabarkan akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi.

Kabar terakhir disampaikan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Di atas mobil komando, Shabri bilang Rizieq akan pulang “untuk memimpin revolusi”.

Dalam surat pernyataan DPP FPI yang ditandatangani Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman, disebutkan bahwa Rizieq bisa pulang karena pencekalan resmi dicabut usai berunding dengan otoritas setempat—tanpa pemerintah.

Ia juga disebutkan dibebaskan dari denda apa pun setelah sebelumnya disebut harus membayar kelebihan waktu menetap sejak 20 Juli 2018 senilai 30 ribu riyal atau kira-kira Rp117 juta.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIBAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali