Menuju konten utama

Rita Widyasari Klaim Helikopter di Rumahnya Milik Erwin Aksa

Rita Widyasari bahwa helikopter yang diparkir di halaman rumahnya bukan miliknya melainkan Erwin Aksa.

Rita Widyasari Klaim Helikopter di Rumahnya Milik Erwin Aksa
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari membantah memiliki helikopter terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini sedang ditangani KPK.

"Itu punya Pak Erwin Aksa karena helinya parkir di tempat saya. Waktu saya diperiksa sebelumnya saya ditanyakan terkait TPPU itu termasuk heli tidak? Tidak katanya karena orangnya Pak Erwin Aksa sudah disusuri bahwa itu bukan punya saya," kata Rita di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1/2018) malam.

Menurut dia, helikopter tersebut adalah milik dari PT Bosowa.

"Bosowa itu kalau parkir di Bandara itu bayar Rp500 juta sebulan karena bapak saya punya helipad makanya di parkir di tempat saya. Iya karena mereka menduga helinya ada di tempat itu, pasti diperiksa," ungkap Rita.

KPK telah menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.

Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.

Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU, diantaranya 36 tas yang disita dari berbagai merk seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain.

Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.

Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo