Menuju konten utama

Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa berpendapat Rita dan Khairudin terbukti melanggar pasal 12B UU RI 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU RI 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara
Rita Widyasari. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Jaksa penuntut umum menuntut Bupati Kutai Kartanegara non-aktif Rita Widyasari dengan tuntutan 15 tahun penjara, Senin (25/6/2018). Jaksa menilai Rita terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan dakwaan kedua primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Rita Widyasari berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp750 juta subsider selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Sementara itu, terdakwa lainnya, Khairudin dituntut pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Khairudin pun dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Jaksa menuntut hak politik Rita dan Khairudin dicabut selama 5 tahun setelah bebas dari hukuman.

Jaksa menilai Rita dan Khairudin menerima gratifikasi yang seluruhnya sekitar Rp248 miliar dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana.

Dalam perkara tersebut, jaksa berpendapat Rita dan Khairudin terbukti melanggar pasal 12B UU RI 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU RI 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Rita dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan kedua primer.

Rita terbukti menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun selaku Direktur Utama PT Sawit Golden Prima yang seluruhnya sejumlah Rp6 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan terkait Pemberian Ijin Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Dalam pertimbangan penjatuhan pidana, jaksa menilai Rita dan Khairudin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian kedua terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan dan tidak berterus terang mengakui perbuatan. Sementara itu, hal yang meringankan hukuman Rita dan Khairudin hanya karena bersikap sopan dalam persidangan.

Seusai mendengar tuntutan, para terdakwa terdiam. Para penasihat hukum pun meminta agar pembuatan pleidoi memakan waktu 7 hari kerja. Hakim pun mengabulkan permohonan para penasihat hukum terdakwa.

"Memberi kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya menyusun nota pembelaan atau pleidoi maka sidang ditetapkan ditunda dan akan dibuka lagi pada hari senin tanggal 2 juli 2018. Kepada para terdakwa kembali ke tahanan dan kepada para penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada sidang yang telah ditetapkan," kata Hakim Suryanto sambil menutup sidang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KUTAI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora