Menuju konten utama

Risiko Dihapusnya Tes Antigen & PCR untuk Syarat Perjalanan

Epidemiolog UI menilai kebijakan pelonggaran protokol kesehatan di Indonesia tidak bisa dibuat merata.

Risiko Dihapusnya Tes Antigen & PCR untuk Syarat Perjalanan
Penumpang pesawat menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

tirto.id - Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengingatkan pemerintah mewaspadai risiko menghapus syarat tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

"Penyakit COVID-19 tetap menular dari orang-ke orang dan kalau tidak dideteksi maka lebih banyak terjadi transmisi," kata Miko saat dihubungi Tirto pada Kamis (10/3/2022).

Miko menerangkan meski seseorang telah mendapatkan vaksin hingga dosis ketiga, potensi penularan dan infeksi virus COVID-19 masih besar terjadi.

"Hal ini terlihat saat Omicron, masih banyak yang terinfeksi meski sudah mendapatkan vaksinasi," ujarnya.

Dirinya menjelaskan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan di Indonesia tidak bisa dibuat merata. Karena angka positivity rate di Indonesia masih beragam dan perlu penanganan yang bervariasi.

"Setidaknya untuk pelonggaran angka positivity rate Indonesia sudah di bawah 5 persen, sedangkan saat ini di sejumlah daerah masih banyak yang di atas 5 persen dan bahkan ada yang di atas 10 persen," katanya.

Meski demikian, Miko menyampaikan bahwa kebijakan pelonggaran dengan penghapusan syarat Antigen dan PCR memberi dampak pada kondisi ekonomi Indonesia yang telah mengalami tekanan hingga 2 tahun lamanya akibat COVID-19.

"Satu-satunya hal positif dari kebijakan pelonggaran ini di sektor ekonomi," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menerangkan bahwa dihapusnya kebijakan syarat hasil tes negatif PCR dan Antigen karena imunitas komunal di Indonesia sudah tinggi.

"Dari hasil survei kita melihat bahwa dengan adanya vaksinasi yang cakupannya sudah cukup luas hampir 91 persen untuk dosis satu sementara dosis kedua sudah 71 persen, dan ditambah lagi hasil survei kita mengatakan 80 persen sudah memiliki antibodi masyarakat Indonesia. Sehingga kita lihat proteksi vaksinasi pada orang individu yang sudah didapatkan," terangnya.

Nadia menegaskan pembebasan syarat Antigen dan PCR hanya bagi mereka yang sudah melengkapi vaksin primer dosis satu dan dua.

Baca juga artikel terkait SYARAT PERJALANAN DOMESTIK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto