Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Risiko di Balik Izin WNA Masuk ke Indonesia saat Pandemi Baru Surut

Epidemiolog menilai pembukaan izin untuk orang asing masuk ke Indonesia menjadi masalah. Skrining dan implementasi karantina harus dipastikan.

Risiko di Balik Izin WNA Masuk ke Indonesia saat Pandemi Baru Surut
Seorang penumpang pesawat menggunakan baju hazmat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/pras.

tirto.id - Pemerintah diminta memastikan pengetatan skrining setelah kembali membuka izin bagi orang asing atau WNA untuk masuk ke Indonesia. Sebab masuknya varian baru COVID-19 dari negara lain sulit dihindari dan tinggal menunggu waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diterbitkan Rabu (15/9/2021) izin masuk orang asing diperluas.

Sebelumnya pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan bahwa orang asing pemegang visa tidak dapat memasuki wilayah Indonesia, terkecuali visa dinas dan visa diplomatik.

“Sementara itu, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi orang asing pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Arya Pradhana Anggakara melalui siaran pers pada 15 September 2021.

Subjek lainnya yang kini diberikan izin memasuki wilayah Indonesia meliputi Orang Asing pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

“Subjek-subjek tersebut dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu, setelah memenuhi protokol kesehatan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara kini dibuka kembali. Namun terdapat beberapa persyaratan tambahan untuk permohonan visa yang harus dipenuhi, antara lain kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia serta bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, dalam Permenkumham tersebut pemerintah juga dapat melarang dan menolak masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi.

Skrining di Pintu Masuk Harus Dipastikan

Epidemiolog asal Indonesia di Griffith University Australia Dicky Budiman mengatakan memang pintu masuk negara tidak harus ditutup total selama pandemi COVID-19. Namun, prinsip yang harus dilakukan adalah pengetatan skrining bagi siapapun yang masuk ke suatu negara.

"Ini yang harus dipastikan. Seperti yang saya bilang harus karantina 7 hari kalau sudah full vaksinasi lengkap. Kemudian 14 hari minimal untuk yang belum divaksin atau baru satu kali vaksin. Itu harus diperlakukan dengan konsisten dan harus ada evaluasi monitoring. Kalau enggak ya bobol," kata Dicky kepada reporter Tirto, Jumat (17/9/2021).

Menurut Dicky memang tantangan menjaga pintu masuk negara sangat besar mulai pintu masuk jalur laut, udara, dan darat. Sehingga diakuinya akan sulit untuk bisa menghindari masuknya varian baru COVID-19 masuk ke Indonesia.

"Di perbatasan itu luar biasa tantangannya karena negara kita ini besar. Sehingga, saya harus sampaikan bahwa sulit menghindari varian baru dari luar. Ini perkara waktu saja," kata dia.

Namun demikian, epidemiolog yang memiliki fokus penelitian terhadap Global Health Security ini menilai upaya antisipasi tetap wajib dilakukan untuk mengurangi risiko dan menunda masuknya varian baru.

Jika menilik pada kejadian-kejadian sebelumnya saat varian Delta masuk ke Indonesia, pengetatan masuk itu bobol. Puluhan warga negara India yang saat itu jadi negara pertama kali ditemukan varian Delta malah masuk ke Indonesia. Sementara WNI yang datang dari India pun dapat lolos bebas karantina setelah menyuap petugas bandara.

“Yang sebelumnya bukan hanya masalah lolos saja [dari karantina]. Tapi masa karantinanya enggak cukup karena waktu itu cuma 5 hari waktu itu,” kata Dicky.

Karantina yang hanya lima hari itu tak cukup untuk dapat memastikan seseorang bebas dari COVID-19 sebab masa inkubasi virus yakni 2 pekan, kata dia.

Epidemiolog dari Perhimpunan Epidemiolog Indonesia Masdalina Pane juga mengatakan pembukaan izin untuk orang asing masuk ke Indonesia menjadi masalah. Namun yang wajib dipastikan adalah soal skrining dan implementasi karantina bagi orang yang masuk ke Indonesia.

“Mobilisasi antarnegara itu tidak jadi masalah sepanjang protokol untuk cegah tinggal dilaksanakan dengan baik. Pendatang yang berasal dari negara-negara yang sedang terinfeksi berat maka harus dilakukan tes PCR ulang. Kemudian setelah itu dikarantina 14 hari,” kata dia.

Jangan sampai kegagalan melakukan cegah tangkal seperti kasus varian Delta masuk hingga akhirnya mengakibatkan lonjakan kasus seperti beberapa bulan lalu terjadi kembali.

“Protokolnya sudah ada. Yang terpenting dari semua regulasi itu implementasinya. Kalau bikin regulasi saja gampang tapi bagaimana melaksanakannya itu yang repot,” ujarnya.

Antisipasi Kebobolan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (13/9/2021) mengatakan penting untuk menjaga perbatasan dan pintu masuk internasional dengan memperketat entry dan exit test, termasuk mendisiplinkan proses karantina.

“Yang perlu kita jaga adalah bahwa pintu masuk kemarin [pada saat masuknya] Delta kemarin kita agak kebobolan, karena kita lupa menjaga dari sisi lautnya. Sehingga banyak kapal-kapal pengangkut barang yang masuk ke Indonesia dari India. Krunya saat mendarat diizinkan keluar sehingga menularkan,” kata Budi.

Jika dilihat dari sejumlah pintu masuk, maka bandara udara memiliki entry test yang lebih baik, kata Budi. Hampir semua bandara kecuali Bandara Kuala Namu yang testing-nya menurut Budi sudah bagus.

“Walaupun entry test baik, tapi yang masih menjadi catatan adalah exit test yang dilakukan setelah masa karantina. Karena kita lihat datanya tetap saja ada yang lolos,” katanya.

Dalam paparannya, data menunjukkan ada 42.228 orang yang masuk jalur darat dengan entry test 86 persen dan exit test 0,06 persen. Sementara dari jalur laut 29.342 orang yang masuk dengan persentase entry test 65 persen, dan exit test 28 persen.

Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan perkuatan pengawasan karantina di pintu masuk negara akan dilakukan. Untuk mencegah kebobolan, monitoring dan koordinasi dengan petugas di pintu masuk negara akan dipastikan.

“Kita pastikan koordinasi yang kuat di Satgas Bandara, Satgas Laut melalui Syahbandar dan penambahan alat tes di batas darat negara,” kata Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Jumat kemarin.

Baca juga artikel terkait VARIAN BARU COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Abdul Aziz