Menuju konten utama

Riset Netralitas ASN di Pilkada 2018: Medsos Jadi Ajang Pelanggaran

Riset KPPOD pada lima provinsi penyelenggara Pilkada 2018 mencatat pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi di media sosial.

Riset Netralitas ASN di Pilkada 2018: Medsos Jadi Ajang Pelanggaran
Ilustrasi Kotak suara KPU. ANTARA News/Ridwan Triatmodjo.

tirto.id - Hasil riset Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyimpulkan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah Pilkada rawan di tahun 2018 marak terjadi di media sosial (medsos).

Riset di lima provinsi penyelenggara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 tersebut menemukan bahwa kasus pelanggaran netralitas ASN paling banyak terjadi pada kampanye di medsos.

"Jumlah kasus keterlibatan ASN terbanyak adalah kampanye medsos 24 kasus, lalu ada 20 kasus ASN ikut deklarasi," kata peneliti KPPOD Aisyah Nurul Jannah, di Jakarta, Minggu (24/6/2018) seperti dilansir Antara.

Penelitian KPPOD tersebut digelar di lima provinsi penyelenggara Pilgub 2018 selama Februari sampai Juni tahun ini. Lima provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara. Riset ini memakai metode berupa desk study, studi lapangan dan analisis berbasis aplikasi.

Menurut Aisyah, 5 provinsi itu menjadi lokasi penelitian KPPOD karena, berdasar Indeks Kerawanan Pemilu 2018, di daerah-daerah itu terdapat politik dinasti sekaligus kandidat petahana.

Aisyah menjelaskan, riset KPPOD juga menemukan kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN terjadi saat mereka terlibat dalam acara sosialisasi, pemasangan alat peraga kampanye, pengukuhan tim relawan, dan acara pendaftaran pasangan calon serta pengundian nomor urut.

Dia menambahkan sejumlah ASN pada lima provinsi penyelenggaran Pilgub 2018 tersebut juga diduga memiliki hubungan dengan partai politik, berfoto bersama pasangan calon hingga menjadi tim sukses.

Aisyah mencatat pelanggaran netralitas ASN selama Februari-Juni 2018 paling banyak terjadi di Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, Maluku Utara 25 kasus, Jawa Barat empat kasus, Sumatera Selatan tiga kasus, dan Kalimantan Barat satu kasus.

Menurut riset KPPOD, pelanggaran netralitas ASN masih banyak terjadi karena ada titik lemah pada kebijakan dan kendala implementasi peraturan. Misalnya, surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PAN-RB saling bertentangan, netralitas ASN belum memiliki standar dan kriteria jelas, hingga sanksi yang tidak memberikan efek jera atau penegakan hukum lemah.

Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengusulkan definisi dan kriteria netralitas ASN di pemilu lebih dipertegas lagi. Selain itu, menurut dia, pencabutan hak politik ASN untuk memilih perlu dipertimbangkan.

“Pencabutan hak politik ini penting. Aparatur dan polisi memang tidak punya hak politik, tapi ASN agak sulit karena mereka diberi hak politik untuk memilih meskipun dibatasi ekspresinya, sehingga kalau diatur setengah-setengah begini dilemanya luar biasa," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom