Menuju konten utama

Rincian Tahapan Penyelamatan Muamalat dari OJK Untuk Calon Investor

OJK membeberkan sejumlah tahapan bagi calon investor yang ingin membantu Bank Muamalat.

Rincian Tahapan Penyelamatan Muamalat dari OJK Untuk Calon Investor
Bank Muamalat. FOTO/ANTARA NEWS

tirto.id - Isu penyelamatan Bank Muamalat saat ini semakin santer terdengar. Otoritas Jasa Keuangan (OJ) pun akhirnya angkat bicara. Wasit industri keuangan di Indonesia ini membeberkan sejumlah tahapan bagi calon investor yang ingin membantu Bank Muamalat.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan OJK saat ini memberikan kesempatan kepada calon investor baik dari konsorsium lokal maupun asing, BUMN dan/atau nonBUMN yang ingin masuk ke Bank Muamalat.

“Calon investor harus memenuhi persyaratan dan persetujuan dari pemegang saham bank, termasuk menempatkan dana escrow account, dan menjamin sustainable bisnis bank,” kata Slamet dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (14/11/2019).

Slamet juga menambahkan bahwa calon investor yang berminat dapat langsung menghubungi pemilik dan/atau melaporkan kepada OJK. Adapun, OJK saat ini terus mengawasi proses permodalan dan langkah perbaikan dari Bank Muamalat.

Kondisi Muamalat saat ini memang mengenaskan. Bagaimana tidak, laba bersih perseroan hingga Agustus 2019 saja hanya mencapai Rp6,57 miliar, turun 94 persen dari periode yang sama tahun lalu Rp110,9 miliar.

Tak hanya itu, rasio kredit yang bermasalah atau non performing financing (NPF) kembali melambung. Per Juni 2019, rasio NPF kotor naik dari 1,65 persen menjadi 5,41 persen, sedangkan rasio NPF bersih naik dari 0,88 persen menjadi 4,53 persen.

Baca juga artikel terkait AKUISISI BANK MUAMALAT atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Bisnis
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Hendra Friana