Menuju konten utama
Kasus Meikarta:

Rincian Suap Berupa Fasilitas Wisata untuk Anggota DPRD Bekasi

KPK menduga sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima suap terkait izin Meikarta dalam bentuk fasilitas berwisata bersama keluarga selama 3 hari dua malam ke Thailand.

Rincian Suap Berupa Fasilitas Wisata untuk Anggota DPRD Bekasi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kairan berjalan keluar seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti yang memperkuat dugaan bahwa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima suap berupa fasilitas liburan 3 hari 2 malam ke Thailand.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan suap tersebut diduga untuk memuluskan pemberian izin proyek Meikarta.

"Paket wisata yang diduga diberikan pada Anggota DPRD Bekasi ini adalah paket perjalanan wisata ke Pattaya. Jadi itu 3 hari 2 malam di sana. Ada beberapa lokasi yang dikunjungi dan kami duga mereka dibiayai hotelnya dan juga mendapatkan uang saku," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Febri mengatakan, beberapa anggota DPRD yang menerima pemberian tersebut telah mengembalikan uang kepada KPK.

Sebelumnya, KPK sudah menerima pengembalian uang total Rp180 juta dari dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari unsur pimpinan dan anggota. Kini, beberapa legislator Bekasi lainnya juga mengembalikan uang ke KPK dengan nilai bervariasi.

"Beberapa anggota DPRD Bekasi yang lain, yang kami duga sejauh ini hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand bersama keluarga itu sudah mulai mengembalikan juga dengan perhitungan sekitar Rp9 sampai Rp11 juta untuk biaya per orang," kata Febri.

"Jadi kalau yang dibawa dua, tiga atau empat orang itu tinggal dikalikan [nilainya]," dia menambahkan.

KPK mengimbau seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang menerima fasilitas perjalanan wisata ke Thailand itu bersikap kooperatif dan jujur. Febri mengingatkan ada risiko hukum bila memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman 3-12 tahun bui, sesuai Pasal 22 UU Tipikor.

Pada 21 Januari 2019, penyidik KPK tercatat memeriksa 5 saksi kasus suap Meikarta. Salah satu dari mereka ialah anggota DPRD Kabupaten Bekasi bernama Saefullah.

Empat saksi lainnya ialah pegawai di DPRD Kabupaten Bekasi. Mereka ialah Rosid Hidayatullah Namin (staf) dan Joko Dwijatmoko (Kepala Bagian Persidangan), Fika Kharisma Sari (Staf Sekretaris Dewan) dan Mirza Swandaru Riyatno (staf Pansus).

Pemeriksaan lima saksi itu untuk mendalami proses pembentukan pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pembahasan perumusan Perda Tata Ruang di DPRD Kabupaten Bekasi. Penyidik KPK juga meminta keterangan lima saksi itu soal fasilitas plesiran ke ke Thailand.

Dalam kasus suap Meikarta, KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Taryudi dan Fitra selaku konsultan Lippo Group dan Henry Jasmen, pegawai Lippo Group.

Empat tersangka lain merupakan pejabat Pemkab Bekasi. Mereka adalah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), dan Neneng Rahmi (Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom