Menuju konten utama

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Link Daftar Online Pakai KTP

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibedakan berdasarkan tipe kepesertaan nasabah yang didaftarkan.

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan & Link Daftar Online Pakai KTP
Kantor BP JAMSOSTEK. (FOTO/Humas BPJS Ketenagakerjaan)

tirto.id - Program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan akan membebankan iuran bulanan bagi nasabah pekerja ataupun pemberi kerja. Besaran iuran tersebut dibedakan berdasarkan tipe kepesertaan nasabah saat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan baik secara langsung di kantor cabang maupun online.

Dengan membayar iuran setiap bulan, nasabah BPJS Ketenagakerjaan akan menerima sejumlah manfaat di masa depan. Diantaranya jaminan kecelakaan, santunan bagi keluarga apabila terjadi kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua.

Kategori Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini ada empat kategori tipe kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.

Dikutip dari @BPJS.Ketenagakerjaan kepesertaan Penerima Upah adalah nasabah pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain oleh pemberi kerja. Nasabah yang termasuk dalam tipe PU adalah ASN, karyawan swasta, ataupun karyawan BUMN.

Tipe kepesertaan Bukan Penerima Upah adalah nasabah yang memperoleh penghasilan dengan melakukan usaha mandiri. Dengan kata lain, nasabah BPU tidak menerima gaji dan tidak berada dibahwa arahan atau kepemimpinan pihak tertentu. Pekerja yang termasuk dalam tipe ini termasuk wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Lalu, tipe kepesertaan Pekerja Jasa Konstruksi adalah nasabah yang merupakan pekerja di layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.

Sementara, tipe terakhir adalah Pekerja Migran Indonesia. Tipe ini merupakan warga negara Indonesia yang akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar negeri.

Rincinan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan 4 Kategori

Iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap 30 hari dengan nominal tertentu. Berikut daftar besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan tipe kepesertaan nasabah:

    • Penerima Upah sebesar 0,24 persen hingga 1,74 persen dari upah yang dilaporkan
    • Bukan Penerima Upah sebesar 1 persen dari upah yang dilaporkan.
    • Pekerja Jasa Konstruksi mulai dari 0,21 persen berdasarkan nilai proyek yang dikerjakan.
    • Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp370.000 untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Link Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dengan KTP

Pemberi kerja di Indonesia wajib mendaftarkan diri dan pekerjanya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2021 pasal 15 ayat 1.

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini bisa dilakukan dengan mudah secara online. Pendaftaran mandiri secara online saat ini baru tersedia untuk pendaftar kategori Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Jasa Konstruksi.

Khusus, untuk pendaftar kategori Pekerja Migran Indonesia, pendaftaran harus dilakukan secara langsung di kantor cabang atau melalui mitra BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan umum untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online tidak terlalu banyak, yaitu berupa KTP, e-mail, nomor ponsel, serta profil dan informasi pekerjaan.

Sementara dokumen khusus lainnya yang dibutuhkan berbeda-beda berdasakan tipe kepesertaan yang dipilih. Termasuk diantaranya surat perintah kerja, dokumen pelaksanaan konstruksi (bagi pekerja konstruksi), NPWP, hingga surat izin tempat usaha.

Berikut link pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan online berdasarkan kategori kepesertaan:

Link daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Penerima Upah

Link daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Bukan Penerima Upah

Link daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Pekerja Jasa Konstruksi

Baca juga artikel terkait BPJS KETENAGAKERJAAN atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora