Menuju konten utama

Rilis Hasil Investigasi, TPF Novel Baswedan Tak Mampu Ungkap Pelaku

TPF tak menyebut satu orang pun yang menjadi pelaku.

Rilis Hasil Investigasi, TPF Novel Baswedan Tak Mampu Ungkap Pelaku
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Tim pencari fakta kasus Novel Baswedan merilis hasil investigasi yang mereka lakukan selama enam bulan. Namun, TPF tak berhasil mengungkap siapa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.

Dalam rilis yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019), TPF tak menyebut satu orang pun yang menjadi pelaku. Dari 8 poin yang disampaikan, TPF lebih banyak memberikan rekomendasi.

“TPF rekomendasikan Kapolri untuk dalami satu fakta tentang keberadaan orang tak dikenal yang datangi rumah Novel pada 5 April 2017, dan dua orang tak dikenal yang berada di dekat tempat wudlu Masjid Al Ihsan menjelang subuh pada 10 April 2017 dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik yang hal tersebut tidak dimiliki oleh TPF,” kata Nurkholis, Rabu siang.

Selain memberikan rekomendasi pembentukan tim teknis, TPF juga meminta Kapolri mendalami probabilitas motif sekurang-kurangnya 6 kasus yang ditangani Novel. Ini perlu dilakukan lantaran TPF menduga serangan itu tak terkait dengan pribadi, melainkan dengan perkerjaan Novel di KPK

“TPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan atau excessive use of power,” ucap Nur Kholis.

Kasus penyerangan terhadap Novel ini sudah terjadi hampir dua tahun. Hingga saat ini, pelaku belum juga terungkap. Lamanya pengungkapan kasus ini pun membikin banyak pihak meminta Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Namun, desakan itu tak juga dikabulkan Jokowi.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian kemudian membentuk tim pakar yang kemudian berubah menjadi tim pencari fakta pada 8 Januari 2019. Tim ini dibentuk berdasarkan surat Nomor: Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 dan beranggotakan 65 orang. 52 di antaranya anggota Polri, 6 orang dari perwakilan KPK, dan 7 pakar dari luar kepolisian.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Mufti Sholih