Menuju konten utama

Ridwan Kamil Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Acara Rizieq

Menurut Ridwan Kamil undangan Bareskrim bukan pemeriksaan, tetapi untuk meminta keterangan terkait kerumunan massa akibat kehadiran Rizieq di Bogor.

Ridwan Kamil Janji Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Acara Rizieq
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menunjukkan tanda suntik vaksin di puskesmas Garuda, kecamatan Andir, Bandung, Jawa Barat, Jumat (28/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pras.

tirto.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berjanji untuk memenuhi undangan klarifikasi dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat (20/11/2020) besok.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, akan datang bersama Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar. Ia akan diklarifikasi tentang dugaan pelanggaran pengumpulan massa yang berpotensi munculnya klaster penyebaran COVID-19 di Megamendung, Bogor yang menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, maka undangan ini [panggilan Bareskrim Polri] wajib kita penuhi dengan baik. Besok (Jumat, 20 November 2020) akan hadir di Bareskrim Polri ditemani Kepala Biro Hukum," kata Kang Emil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/20).

Menurut Emil pihak kepolisian memintanya hadir hanya untuk klarifikasi kejadian. Ia pun menegaskan undangan Bareskrim bukan sebagai pemeriksaan, tetapi hanya meminta keterangan. Ia pun mengomparasikan upaya klarifikasi seperti apa yang dialami Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor," katanya.

Menurut Emil, sistem pemerintahan Jabar berbeda dengan DKI Jakarta. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota sementara hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.

"Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota, jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan wali kota. Karena hubungan antara bupati, walikota dengan gubernur itu sifatnya koordinatif," tutur mantan Walikota Bandung itu.

Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor berawal dari kegiatan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kedatangan Rizieq disambut oleh para simpatisan serta pendukungnya saat berkunjung ke Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. Sambutan tersebut menimbulkan kerumunan sehingga muncul kekhawatiran penyebaran COVID-19 di momen tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memberitahukan alasan pemanggilan Ridwan Kamil karena dia yang mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait penanganan COVID-19 di Jawa Barat.

Peraturan yang dimaksud Awi yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat

"Bagaimana implementasinya, apa perintahnya,” kata Awi di Mabes Polri, Kamis (19/11/2020).

Selain Ridwan Kamil, ada 10 orang lainnya yang akan dimintai keterangan di Polda Jawa Barat.

Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.

Baca juga artikel terkait KASUS KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Adi Briantika
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto