Menuju konten utama

Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Curi Start Kampanye

Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak karena diduga mencuri start kampanye.

Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Curi Start Kampanye
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan arahannya saat peresmian Jabar Saber Hoaks di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/12/2018). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mantan Walikota Bandung itu dilaporkan atas dugaan mencuri start kampanye dalam acara Hari Lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU pada Sabtu, 9 Februari 2019.

Pelapor sekaligus anggota TAIB, Muhadjir menilai Ridwan Kamil telah terang-terangan menyampaikan orasi politik di hadapan puluhan ribu orang yang hadir di acara tersebut, sekaligus mengampanyekan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Di hadapan puluhan ribu massa yang hadir telah menyampaikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan, 'Oleh karena itu kalau saya teriak Garut, teriak juara, saya teriak Jabar, teriak juara, saya teriak 01, teriak juara,'" kata Muhajir di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Muhajir meyakini aksi Ridwan Kamil itu melanggar regulasi kampanye di ruang terbuka. Pasalnya, kampanye jenis tersebut baru boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni 24 Maret-13 April 2019.

Ia pun menganggap Ridwan Kamil melanggar Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 serta Pasal 276 ayat (2) Juncto Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Menurut ketentuan hukum yang berlaku adalah tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan pelanggaran kampanye, yaitu melakukan kampanye rapat umum di tempat terbuka di luar jadwal dari yang telah ditetapkan," kata Muhajir.

Menurutnya, perbuatan Ridwan Kamil sama seperti hal yang dilakukan Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Solo. Sehingga ia sangat berharap Bawaslu RI segera memproses laporan ini.

Dalam laporannya, TAIB membawa beberapa tangkapan layar (screen shot) berita media daring tentang kampanye tersebut dan video rekaman acara tersebut sebagai barang bukti.

"TAIB melaporkan perbuatan saudara Ridwan Kamil ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan disidik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tutup Muhajir.

Baca juga artikel terkait RIDWAN KAMIL atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Agung DH