Menuju konten utama

Richard Muljadi akan Hadapi Vonis Siang Ini

Tersangka kepemilikan kokain, Richard Muljadi hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Muljadi akan Hadapi Vonis Siang Ini
Hasil tes urine cucu konglomerat pemilik Tempo Scan Group, Richard Muljadi. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kuasa Hukum Richard Muljadi, Baso Fakhruddin mengatakan, dalam sidang vonis kliennya pada hari ini, ia mengharapkan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman yang adil.

“Saya harap putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, karena ini sudah di ranah majelis hakim untuk menentukan hukuman. Soal besaran hukuman itu relatif,” ujar Baso ketika dihubungi Tirto, Kamis (14/2/2019).

Menurutnya, Richard sempat flu kemarin, namun kliennya itu diharapkan bisa menghadiri sidang. Selain itu, keluarga dari Richard pun berencana hadir.

Baso menambahkan, agenda sidang akan berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB atau 13.00 WIB, hingga saat ini jadwal pembacaan vonis belum ada perubahan.

“Semua masih on schedule,” ucap dia.

Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Herry Heryawan sedang ada di sebuah restoran di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (22/8/2018) dini hari. Sekitar pukul 01.00 ia merasa aneh dengan tingkah seseorang di toilet.

Orang tersebut terlalu lama berada di bilik. Kecurigaan Herrimen, panggilan Herry Heryawan, makin besar ketika menemukan serbuk putih di dalam toilet bekas orang itu. Tidak butuh waktu lama bagi Herrimen untuk menyimpulkan apa yang terjadi. Orang itu pun langsung ditangkap.

Dia adalah Richard Muljadi. Herry menangkapnya karena di dalam toilet itu Richard menghisap kokain. Tes urine membuktikan kalau barang haram tersebut memang positif ia konsumsi.

Polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 0,038 gram, satu unit telepon genggam dan uang 5 dolar Australia dalam penangkapan Richard. Dia dijerat oleh Pasal 112 serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno