Menuju konten utama
Vonis Richard Eliezer

Richard Eliezer Divonis Ringan, Kejagung Hormati Putusan Hakim

Kejagung akan pelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo.

Richard Eliezer Divonis Ringan, Kejagung Hormati Putusan Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang dimulainya sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Kejaksaan Agung menanggapi vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

“Menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer, yang telah terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Februari 2023.

Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan berikutnya.

Kejaksaan juga mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Yosua kepada Eliezer.

“Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan," ujar Ketut.

Sebelum membacakan vonis, hakim menyatakan bahwa Eliezer layak mendapatkan penghargaan atas keberaniannya mengungkap kebenaran dalam perkara ini.

Hakim menyatakan kejujuran, keteguhan, dan keberanian terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga terdakwa layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) serta berhak mendapatkan penghargaan.

Selain sebagai justice collaborator, hakim juga menyebut beberapa poin lainnya yang juga meringankan hukuman Eliezer. Salah satunya ia telah dimaafkan oleh keluarga korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sedangkan hal yang memberatkan Eliezer yakni hubungan dekat Eliezer dengan Yosua tidak dihargai sehingga terjadi peristiwa penghilangan nyawa korban.

Baca juga artikel terkait VONIS ELIEZER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz