Menuju konten utama
Periksa Fakta

Richard Eliezer Diklaim Pilih Undur Diri dari Polri, Benarkah?

Dalam video asli yang ditampilkan unggahan Facebook tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Eliezer memilih mundur dari Polri.

Richard Eliezer Diklaim Pilih Undur Diri dari Polri, Benarkah?
Header Periksa Fakta Bharada E Mundur dari Polri. tirto.id/Fuad

tirto.id - Bharada E alias Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang putusan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang berlangsung Rabu (15/2/2023). Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun bui.

Seminggu berselang, Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yang kemudian ditetapkan bahwa ia masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Putusan sidang yaitu sanksi bersifat etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; maka pelanggar wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Kemudian, sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Persis sehari setelah sidang KKEP Bharada E, tepatnya pada 23 Februari 2023, sebuah akun Facebook dengan nama "Lentera Hati" (tautan) menyebarkan video dengan narasi bahwa Eliezer memilih mundur dari Polri.

Foto Periksa Fakta Bharada E Mundur dari Polri

Foto Periksa Fakta Bharada E Mundur dari Polri. foto.hotline periksa fakta tirto

Selama 12 menit 17 detik, video itu hanya menunjukkan satu rekaman tunggal, yaitu sebuah wawancara seorang presenter TV dengan Kuasa Hukum Eliezer Ronny Talapessy dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. Dalam video juga tertulis “property of Metro TV” yang mengindikasikan sumber video.

Di situ presenter diketahui menanyakan kepada kedua pihak terkait hasil putusan sidang etik Bharada E.

Mulai Kamis (23/2/2023) hingga Selasa (28/2/2023), unggahan ini sudah disukai 14 ribu warganet dan mendapatkan 2.100 komentar. Adapun videonya sendiri telah ditonton sebanyak 1,1 juta kali.

Namun, benarkah Bharada E memilih untuk mundur dari institusi Polri?

Penelusuran Fakta

Pertama yang dilakukan Tim Riset Tirto adalah memutar video selama 12 menit 17 detik. Hasilnya, kami tidak menjumpai keterangan mengenai keputusan Eliezer mundur dari Polri.

Untuk memastikan asal muasal videonya, berbekal keterengan tertulis “property of Metro TV” yang telah tertera, Tim Riset Tirto lantas menyisir kanal YouTube Metro TV. Video yang beredar ini nampak identik dengan unggahan di kanal YouTube media tersebut yang berjudul “Eliezer Pilih di Polri atau Undur Diri?” tertanggal 22 Februari 2023.

Kami pun menyaksikan video aslinya secara penuh, tetapi sama sekali tak menemukan adanya pernyataan bahwa Eliezer memilih mundur dari Polri.

Konteks videonya yakni presenter Metro TV Zilvia Iskandar melontarkan pertanyaan kepada Ronny Talapessy selaku Kuasa Hukum Eliezer, apakah keputusan sidang etik Bharada E untuk dipertahankan menjadi anggota Polri dan dikenai sanksi mutasi demosi satu tahun sesuai ekspektasi.

Menanggapi hal itu Ronny menyatakan, pihak keluarga menghargai dan menghormati seluruh proses yang dilalui. Pihak keluarga pun dikatakan menerima dan berterima kasih kepada Polri serta sejumlah pihak yang membantu kelancaran prosesnya.

Kemudian presenter juga memastikan kepada Ronny terkait keputusan final yang akan dilakukan Eliezer, “Setelah adanya sidang ini, Eliezer menyatakan menerima putusan ini, jadi akan tetap berada di Polri. Itu keputusan final dari Richard Eliezer Bang Ronny?” tanyanya, menukil Metro TV.

Ronny pun membenarkan, atas diskusi Eliezer dengan keluarga, dari awal harapannya memang Eliezer tetap dalam institusi Polri. Artinya, sekali lagi, klaim dalam video yang beredar tidak terbukti.

“Harapan keluarganya kan tentunya semuanya yang terbaik, Mbak Zilvia. Kalo kami dari tim penasehat hukum, saya yang mendampingi, saya serahkan kepada keluarga dan kepada Richard,” ungkap Ronny.

Selain Ronny Talapessy, Edwin Partogi Pasaribu dari LPSK juga terlibat dalam wawancara bersama Metro TV. Ia ditanyai terkait status Eliezer sebagai justice collaborator (pelaku tindak pidana yang berpartisipasi dalam mengungkap kejadian) yang dijadikan pertimbangan dalam keputusan sidang etik.

Menyoal keputusan undur diri Eliezer dari Polri, sebelumnya Peneliti bidang kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Bharada E bakal menjadi teladan jika bersedia merelakan kariernya di kepolisian.

Seperti dilaporkan Kompas, Bambang mengatakan, jika Richard memutuskan tidak melanjutkan karier sebagai polisi, justru bisa memperlihatkan keteguhan sikap rela berkorban dan mengakui kesalahan.

"Dengan pilihan mundur dari kepolisian itu malah akan menjadi poin plus bagi dia sebagai pribadi. Artinya, meski seorang prajurit muda di level bawah rela mengorbankan kariernya demi nama baik institusi," kata Bambang, dilansir Kompas, sehari sebelum sidang KKEP Eliezer, Selasa (21/2/2023).

Namun demikian, seperti dikatakan Kuasa Hukum Eliezer dalam tayangan YouTube Metro TV, keputusan final Eliezer adalah tetap bertahan sebagai anggota Polri. Tirto pada 22 Februari 2023 juga melaporkan, Eliezer menerima putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan banding.

Terhitung sejak 27 Januari 2023, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer, oleh karenanya ia saat ini mendekam di lembaga pemasyarakatan.

"Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan terpidana Richard Eliezer di Lapas Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, diberitakan Tirto, Senin (27/2/2023).

Terakhir, Eliezer terakhir dikabarkan per 28 Februari 2023 menjalankan pidananya di Rutan Bareskrim.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, narasi dalam video Facebook yang menyebut Richard Eliezer undur diri dari Polri bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

Video yang beredar menampilkan rekaman wawancara Metro TV bersama Kuasa Hukum Eliezer Ronny Talapessy dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. Dalam wawancara itu tidak ada keterangan yang menyatakan bahwa Eliezer memilih mundur dari Polri.

Ronny bahkan membenarkan ketika ditanya terkait keputusan final Eliezer untuk tetap menjadi anggota Polri usai sidang etik. Tirto pada 22 Februari 2023 juga melaporkan, Eliezer menerima putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tidak mengajukan banding.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty