Menuju konten utama

Ribuan Pelaku Perjalanan Masuk Indonesia Dinyatakan Positif COVID

Lebih dari 1.600 pelaku perjalanan luar negeri yang masuk Indonesia dinyatakan positif COVID-19. 

Ribuan Pelaku Perjalanan Masuk Indonesia Dinyatakan Positif COVID
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan proses lapor diri sebelum melakukan penerbangan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Kemenetrian Kesehatan mencatat terdapat lebih dari seribu pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia dinyatakan positif COVID-19.

"Diketahui periode 1-31 agustus 2021 yang lalu 4,5 persen pelaku perjalanan internasional terkonfirmasi positif COVID-19 dari total jumlah kedatangan 36.722 orang," kata Juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/9/2021).

Jumlah 4,5 persen dari 36.722 adalah 1.652 orang. Mereka dinyatakan positif meski hasil pemeriksaan dari negara asal negatif.

Dalam periode tersebut, terdapat lima negara asal pelaku perjalanan yang positif yaitu Arab Saudi (15 persen), Malaysia (8 persen), Uni Eemirat Aarab (3 persen), Korea Selatan (2 persen), dan Jepang (2 persen).

Kemudian dalam periode 1-6 September 2021 dari total 7.179 orang pelaku perjalanan dari luar negeri terdapat 2,24 persen atau sekitar 180 orang dinyatakan positif COVID-19.

Dalam periode tersebut 5 negara yang menyumbang kasus COVID-19 terbanyak adalah Arab Saudi (7 persen), Malaysia (7 persen), Turki (2 persen), Uni Emirat Arab (2 persen) dan Singapura (2 persen).

"Pelaku perjalanan luar negeri dari asal negara kedatangan ini bukan berarti mereka warga negara asli dari negara tersebut. Pelaku perjalanan bisa saja warga negara asing yang masuk ke negara Indonesia dari negara yang disebutkan tadi atau bahkan WNI yang pulang dari negara tersebut," kata Nadia.

Kemenkes mengimbau agar pintu masuk ke Indonesia seperti bandara udara, pelabuhan laut internasional untuk terus memperketat prosedur skrining dan prosedur pengawasan masuknya pelaku perjalanan internasional.

"Hal-hal yang menjadi mandatori atau kewajiban adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan lalu dilanjutkan saat menjalankan karantina sampai dengan hari ke-8 apabila pemeriksaan hasil PCR pertamanya negatif," kata Nadia.

Baca juga artikel terkait POSITIF CORONA atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali