Menuju konten utama
UU No. 6 Tahun 2014 soal Desa

Ribuan Kepala Desa Demo di Depan Gedung DPR, Apa Tuntutannya?

Selain menuntut masa jabatan diperpanjang, Robi minta aparat pemerintahan desa diberi kejelasan mengenai posisi jabatannya.

Ribuan Kepala Desa Demo di Depan Gedung DPR, Apa Tuntutannya?
Ilustrasi Gedung DPR. FOTO/ANTARA

tirto.id - Ribuan kepala desa dari sejumlah wilayah di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Salah seorang peserta demo, Robi Darwis menyebut, aksi itu dilakukan untuk menuntut pemerintah merevisi Pasal 39 UU No 6 tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali periode.

“Karena memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun kami tetap dalam suasana persaingan politik. Sehingga waktu tersebut bagi kami sangat tidak cukup,” kata Robi Darwis.

Robi menilai durasi 6 tahun terlampau singkat sehingga sulit melakukan konsolidasi antarelemen tokoh desa. Karena friksi politik akibat pemilihan kepala desa yang berlangsung setiap 6 tahun.

“Jadi harapan kami dengan waktu yang cukup lama ini kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama dengan pihak lainnya. Karena desa ini harus dibangun dengan kebersamaan," terangnya.

Selain menuntut masa jabatan kepala desa untuk diperpanjang, Robi meminta aparat pemerintahan desa diberi kejelasan mengenai posisi jabatannya. Robi menyebut sejumlah kepala urusan (Kaur) pemerintahan di desa tidak berada dalam status PPPK atau ASN.

“Bagaimana nasib Kaur di desa di seluruh Indonesia? Karena hingga saat ini statusnya belum jelas. Apakah akan menjabat sebagai PPPK atau PNS," jelasnya.

Menanggapi unjuk rasa itu, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meminta para kepala desa juga membuat tuntutan kepada pemerintah. Menurutnya, aturan undang-undang tidak bisa diubah atau direvisi secara sepihak oleh DPR. Perlu ada persetujuan dari pemerintah.

“Oleh karena itu saya minta mereka untuk melakukan lobi ke pemerintah dan siang ini saya arahkan untuk menemui Badan Legislasi DPR RI. Mereka akan menerima perwakilan dari kepala desa untuk mendengarkan pointers dan aspirasi kepala desa mengenai revisi Undang-Undang Nomor 6 ini. Sehingga nanti bisa masuk ke Prolegnas 2023," ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PENJABAT KEPALA DESA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz