Menuju konten utama

RI Ingin Taiwan Buka Lagi Akses Penempatan Pekerja Migran

Usai berhasil merayu Hong Kong, pemerintah kini merayu Taiwan agar bisa membuka akses penempatan pekerja migran Indonesia di sana.

RI Ingin Taiwan Buka Lagi Akses Penempatan Pekerja Migran
Sejumlah pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Malaysia menunjukkan Surat Perjalanan Laksana Paspor setibanya di Pelabuhan Pelindo I Dumai di kota Dumai, Riau, Senin (15/4/2019). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.

tirto.id - Pemerintah saat ini tengah berupaya agar Taiwan kembali membuka akses penempatan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan penjajakan ini sebelumnya sudah berhasil pada pemerintah Hong Kong yang akhirnya kembali membuka akses untuk PMI pada 30 Agustus 2021.

Menurut Ida pemerintah berhasil merayu Hong Kong melalui rangkaian negosiasi yang dilakukan lintas kementerian dan lembaga terkait penyiapan mekanisme teknis untuk pemenuhan persyaratan yang diminta pemerintah Hong Kong.

"Tidak dipungkiri terdapat kebijakan negara penerima yang untuk sementara menutup masuknya Pekerja Migran Indonesia ke negara tersebut. Kami terus berkomunikasi, dari mulai sebelum PPKM hingga saat ini. Komunikasi ini tentunya juga melibatkan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga," kata Ida, Rabu (8/9/2021).

Menurutnya, pemerintah tengah fokus berupaya agar lokasi favorit tujuan penempatan dapat memberikan kesempatan bagi PMI. Ia menambahkan, upaya juga telah dan terus dilakukan pemerintah dengan otoritas Taiwan.

Pemerintah disebutnya terus melakukan persiapan-persiapan untuk meyakinkan keseriusan Indonesia dalam pengelolaan proses persiapan untuk meminimalkan risiko terinfeksi Covid-19.

"Pemerintah juga terus berupaya melakukan penjajakan penyiapan kerjasama dengan negara-negara, meskipun dengan rencana implementasi tidak dalam waktu dekat," katanya.

Ida menjelaskan bekerja baik di dalam maupun di luar negeri adalah hak dan pilihan setiap tenaga kerja. Pemerintah dalam hal ini berkewajiban untuk memfasilitasinya, baik melalui layanan-layanan maupun pengaturan atau tata kelola pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia.

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan CPMI atau PMI beserta keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PEKERJA MIGRAN INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto