Menuju konten utama
Pilkada 2020

Revisi UU Pilkada Belum Kelar, Eks Napi Koruptor Masih Bisa Nyalon

Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan revisi UU Pilkada soal larangan mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020 membutuhkan proses panjang.

Revisi UU Pilkada Belum Kelar, Eks Napi Koruptor Masih Bisa Nyalon
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. Tirto/andrey gromico

tirto.id - Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan revisi UU Pilkada yang melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih perlu pembahasan dan diprediksi tidak selesai dalam waktu dekat.

"Ini kalau dalam konteks Pilkada serentak itu akan berlangsung pada 23 September 2020 dan ditarik mundur untuk batas waktu nanti pendaftaran itu Maret. Rasanya tidak akan cukup karena prolegnas dan prioritas juga baru akan ditetapkan pada 2020," jelas dia di Gedung Nusantara III, Kamis (1/8/2019).

Ia menjelaskan, jika memang Komisi Pemilihan Umum (KPU) ingin mantan narapidana korupsi bisa mencalonkan diri menjadi kepala daerah hal tersebut bertentangan dengan UU Pilkada. Pasalnya, dalam UU Pilkada memperbolehkan mantan koruptor bisa mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, sehingga penerbitan Perppu dinilai bisa menjadi solusi.

"Kalaupun akan menyusun UU, revisinya tentu ini akan dilakukan di periode yang akan datang. Kalau lihat waktu ya memang yang efisien memang Perppu. Tapi kan Perppu juga perlu disetujui setelah masa sidang yang selanjutnya," terang dia.

Perppu, kata Herman, hanya perlu diturunkan oleh Presiden. Untuk menghambat para eks koruptor tersebut 'nyalon' jadi kepala daerah tentu Perppu menjadi hal yang paling memungkinkan untuk dilakukan.

"Kalau memang kemudian pembahasan itu harus menuju kepada Revisi UU 10 Tahun 2016 baik untuk inisiatif pemerintah maupun nanti pembahasannya di DPR. Tapi hal-hal lain yang tentu tidak bertentangan dengan UU tersebut itu bisa dituangkan ke dalam peraturan KPU," jelasnya.

Baca juga artikel terkait UU PILKADA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Maya Saputri