Menuju konten utama

Revisi UU Narkotika: Pengguna Direhabilitasi, Lapas Potensi Sepi

Kasus narkoba dengan jumlah kecil tidak perlu dibawa ke ranah pidana dan pengguna narkoba dikirim ke panti rehabilitasi, bukan penjara.

Revisi UU Narkotika: Pengguna Direhabilitasi, Lapas Potensi Sepi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengungkapkan akan ada revisi aturan terhadap penanganan pengguna narkotika yang diharapkan dapat mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Hal itu disebabkan para pengguna narkotika tidak dihukum penjara, tapi rehabilitasi.

“Sudah dihitung dampaknya pada Lapas kita yang saat ini 271 ribu orang. Dari jumlah itu 134 ribu di antaranya adalah narapidana narkotika," kata Arsul di Gedung DPR pada Senin (23/5/2022).

Politikus PPP itu menuturkan angka 134 ribu barulah penghuni Lapas, sedangkan penghuni Rutan mencapai 50 ribu tahanan. “Ditambah jumlah tahanan 50 ribu bisa hampir sekitar 185 ribu napi dan tahanan narkotika," ujarnya.

Adapun bentuk implementasinya adalah dengan melakukan dekriminalisasi atas kasus narkoba. Sehingga tidak semuanya dibawa ke ranah pidana.

"Kasus narkoba dengan jumlah kecil tidak perlu dibawa ke ranah pidana, kemudian semua pengguna narkoba dikirim ke panti rehabilitasi bukan penjara," ungkapnya.

Arsul menerangkan nantinya dalam penanganan narkoba tidak lagi bertumpu pada polisi dan BNN namun juga ada kerja sama dengan kejaksaan dan Kementerian Kesehatan.

“Nanti akan dibentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang bertugas menentukan apakah kasus ini akan dibawa ke ranah pidana atau rehabilitasi sehingga unsur Kementerian Kesehatan akan dilibatkan," jelasnya.

Selain itu, dengan keterlibatan Kementerian Kesehatan nantinya penegak hukum akan memperoleh banyak informasi baru mengenai psikotropika yang membahayakan tubuh dan berpotensi melanggar pasal pidana.

"Yang ada di lampiran saat ini sudah out of date dan akan kita ubah sesuai dengan jenis psikotropika sekarang. Kalau ada psikotropika jenis baru kita tidak perlu mengubah undang-undang cukup dengan pendelegasian penetapan jenis narkotika dari Peraturan Menteri Kesehatan," ujarnya.

Baca juga artikel terkait UU NARKOTIKA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz