Menuju konten utama

Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Indonesia Kembali ke Era Orba

YLBHI menilai langkah Presiden Jokowi dalam pengesahan revisi UU No. 19/2019 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengembalikan Indonesia ke masa Orba.

Revisi UU KPK Berlaku, YLBHI: Indonesia Kembali ke Era Orba
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di sekitaran Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Dalam aksinya mereka menolak RUU KUHP dan UU KPK yang telah direvisi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai langkah Presiden Jokowi dalam pengesahan revisi UU No. 19/2019 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengembalikan Indonesia ke masa Orde Baru (Orba).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan Orba adalah cerita korupsi luar biasa yang dijalankan oleh sistem negara itu sendiri, dan saat ini sinyal ke arah sana mulai terasa.

"Kalau kita kaitkan dengan beberapa UU yang merepresi rakyat, maka sebetulnya ini (revisi UU KPK berlaku] adalah perulangan yang terjadi sebelum 1998 atau Orba," ungkap Asfinawati kepada wartawan, Minggu (03/112019).

Oleh karena itu, lanjut Asfinawati, pembatalan Perppu KPK justru mengindikasikan bagaimana Jokowi sudah mencapai titik menyalahkan "lonceng" pengembalian ke Orde Baru. Pasalnya, KPK kini tidak lagi berdiri secara independen atau berada di bawah dewan pengawas KPK.

Sementara itu, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Jokowi juga seolah acuh atas aksi-aksi dan suara rakyat yang menolak revisi tersebut, dan meminta diterbitkannya Perppu UU KPK. Menurutnya, aksi rakyat seakan dianggap angin lalu.

"Presiden sama sekali tidak memandang kejadian 24 September, 30 September sebagai kegentingan yang mendesak karena seluruh elemen masyarakat sudah menyelenggarakan aksi demonstrasi besar-besaran dengan #ReformasiDikorupsi," ujar Kurnia.

Kurnia menilai Jokowi seolah abai dengan lima nyawa yang hilang dalam aksi #ReformasiDikorupsi di mana salah satu tuntutannya adalah membatalkan revisi UU KPK yang ada. Lima orang tersebut adalah Maulana Suryadi (23), Akbar Alamsyah (19), Bagus Putra Mahendra (15), Immawan Randi, dan Muhammad Yusuf Kardawi (19).

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU No. 19 tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK.

"Kami melihat sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu. Jangan ada, orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa dengan sebuah keputusan yang lain," kata Presiden.

Baca juga artikel terkait PERPPU KPK MENDESAK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Ringkang Gumiwang