Menuju konten utama

Revisi UU IKN, PKS: Pengelolaan APBN Semakin Ugal-ugalan

Anggota DPR mengecam rencana pemerintah yang akan merevisi UU IKN agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Revisi UU IKN, PKS: Pengelolaan APBN Semakin Ugal-ugalan
Truk melintas di lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS Suryadi Jaya Purnama mengecam rencana pemerintah yang akan merevisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) agar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dia menilai aturan tersebut terbilang baru dan belum mencapai 6 bulan sejak disahkan pada 18 Januari 2022.

"Apa yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo bahwa penggunaan APBN hanya 20 persen dari biaya pembangunan IKN sebesar Rp 466 triliun tak ada satupun tercantum di dalamnya," kata Suryadi dalam rilis tertulis pada Kamis (15/12/2022).

Suryadi menuturkan UU IKN sudah bermasalah sejak awal pembuatan. Selain karena kemunculannya yang prematur, produk legislasi ini juga tidak dibahas secara detil oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN namun ketika diundangkan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari UU IKN.

"PKS berpandangan bahwa sejak awal pembuatannya dengan hanya 43 hari, banyak hal yang belum matang direncanakan," ungkapnya.

Suryadi memperkirakan bila revisi UU IKN dipaksakan dapat mengancam keuangan APBN di kala resesi. Tidak hanya itu, dia memperkirakan akan tiba pada 2023 mendatang.

"PKS memperkirakan revisi UU IKN ini berpotensi membuat pengelolaan APBN untuk keperluan IKN semakin ugal-ugalan demi memuluskan rencana pembangunan IKN," terangnya.

Selain itu, Suryadi juga menilai pemerintah tidak pernah transparan dalam proses penggunaan anggaran dalam pembangunan IKN. Dia menilai rencana kerap berbeda dengan apa yang terjadi di lapangan.

"Tak pernah sekalipun Pemerintah transparan dengan melakukan rapat dengan DPR RI terkait rencana pendanaan IKN ini, baik dengan APBN maupun investor mana saja yang sudah mengikat kontrak untuk mendanai proyek tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendesak DPR untuk segera merampungkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dia membenarkan bahwa revisi tersebut dilakukan untuk membenahi sejumlah proses anggaran dari pembentukan IKN yang ada di Kalimantan Timur.

"Iya. Sebagian, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," kata Yasonna Laoly di Gedung DPR RI pada Selasa (14/13/2022).

Yasonna mengklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya sebagai pemerintah sudah sejalan dengan aturan proses revisi undang-undang. Sehingga menurutnya tidak perlu lagi ada yang dipermasalahkan.

"Kita sudah mengikuti aturannya dan ini juga mendesak," jelasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU IKN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Intan Umbari Prihatin