Menuju konten utama

Revisi UU Cipta Kerja Harus Libatkan Publik

Pemerintah dan DPR harus proaktif melibatkan partisipasi publik dalam revisi UU Cipta Kerja.

Revisi UU Cipta Kerja Harus Libatkan Publik
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rachmad Gobel, Lodewijk F. Paulus, Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar memimpin Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Violla Reininda mengingatkan DPR RI dan pemerintah agar melibatkan partisipasi publik dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)

Violla mengatakan, partisipasi tersebut sepatutnya dipahami sebagai pemberian akses kepada publik terhadap seluruh dokumen mengenai pembentukan dan proporsionalitas waktu pembentukan serta adanya upaya dari DPR dan pemerintah untuk secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat.

Ia juga mencontohkan partisipasi publik terdapat pada pembahasan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia mengatakan, partisipasi publik dalam pembentukan atau pembahasan undang-undang berarti pemerintah dan DPR menjadi pihak yang berinisiatif dan proaktif melibatkan masyarakat serta berbagai pihak terkait.

“Bukan sebaliknya," kata Violla dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, (25/5/2022).

Kemudian, Violla juga menyampaikan bahwa dorongan untuk melibatkan partisipasi publik itu sesuai dengan amanat amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji formil UU Cipta Kerja.

Dalam putusan tersebut, MK menyampaikan revisi UU Cipta Kerja agar memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat yang hendak memberikan masukan serta mengkritisi aturan tersebut.

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). Selanjutnya, para legislator akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK sehingga harus direvisi. Namun, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk memperbaiki beleid yang penuh kontroversial itu.

"Ya kita akan tunggu Surat Presiden (Surpres) dari presiden. Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Ketua DPR Puan Maharani dilansir dari Antara.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai revisi UU PPP hanyalah akal-akalan untuk melegalkanubl Omnibus Law. Oleh karena itu, begitu UU PPP disahkan, pihaknya dan serikat buruh akan segera menggugat beleid itu ke Mahkamah Konstitusi.

“Buruh akan mengkampanyekan agar tidak memilih partai yang menyetujui UU PPP dan menyetujui pembahasan ulang UU Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal 29 April 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky