Menuju konten utama

Revisi UU Bea Meterai: Harga Naik, Transaksi Digital Dikenai Tarif

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Taxation, Yustinus Prastowo, menilai langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengenakan bea meterai dalam transaksi digital sudah tepat.

Revisi UU Bea Meterai: Harga Naik, Transaksi Digital Dikenai Tarif
ilustrasi transaksi digital, http://apassignments.com/newsaktuell. (Wirecard AG melalui Gambar AP)

tirto.id - Kementerian Keuangan mengusulkan revisi Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai untuk menggenjot penerimaan negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, salah satu poin yang akan direvisi dari UU Bea Meterai lama adalah tarif bea meterai yang saat ini Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yakni Rp10.000 hingga penegasan pihak terutang.

Di samping itu, ada pula pengenaan bea meterai untuk dokumen digital terutang mengingat besarnya potensi pengembangan industri digital yang makin pesat.

Meski, hingga saat ini pemerintah belum merinci tata cara pengenaan bea meterai digital tersebut.

"Pertama, mengenai besaran tarif bea meterai, kedua mengenai batasan penggunaan dokumen yang wajib dibubuhi meterai, ketiga perluasan definisi dokumen objek bea meterai dan ke-empat pihak yang terutang bea meterai serta pihak yang ditunjuk menjadi pemungut bea meterai," ujarnya di DPR Rabu lalu (3/7/2019).

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Taxation, Yustinus Prastowo, menilai langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengenakan bea meterai dalam transaksi digital sudah tepat.

Sebab, hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum dalam transaksi, perjanjian, kerja sama, dan sebagainya yang makin marak dalam transaksi digital.

Namun, menurutnya pemerintah harus memperjelas aturan yang nantinya akan direvisi. Misalnya, soal jenis transaksi apa yang bisa dikenakan bea meterai.

Terkait dengan skema yang diterapkan, menurutnya pemeirntah dapat menggunakan skema yang sudah berjalan, salah satunya penggunaan mesin teraan untuk penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata 50 dokumen perhari seperti perbankan.

"Mereka tetap melakukan otoratisasi inisial tertentu. Dan ini berguna juga untuk perusahaan fintech yang perjanjiannya sudah digital," tuturnya saat dihubungi Tirto, Jumat (5/7/2019).

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI DIGITAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari