Menuju konten utama

Revisi Permenhub 108 Tahun 2017 Direncanakan Terbit Oktober

Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, revisi Permenhub nomor 108 akan ditetapkan pada Oktober.

Revisi Permenhub 108 Tahun 2017 Direncanakan Terbit Oktober
Ilustrasi. Perwakilan Aliando dan Istana Negara bertemu dengan pendemo mengenai revisi Permenhub Nomor 108, Rabu (14/02/2018). trito.id/ Naufal Mamduh

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 kemungkinan akan ditetapkan Oktober mendatang.

Budi mengatakan telah meminta Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Darat, Ahmad Yani untuk menyusun draf Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 terkait angkutan umum konvensional atau non berbasis aplikasi.

"Saya sudah minta pak Yani belum lama ini sebelum dia berangkat ke Vietnam. Saya minta minggu ini selesai, tapi tidak yang berbasis aplikasi, yang aplikasi saya minta minggu depan selesai. Sehingga berikutnya langsung kita bahas dan penetapan bulan depan sudah bisa," ujar Budi di kantor Kementerian Perhubungan Jakarta pada Rabu (12/9/2018).

Sementara itu, Permenhub 108/2017 sifatnya masih berlaku sebelum revisi Permenhub 108/2017 diterbitkan. "Bisa kita ikuti, bagi para mitra yang mau mengikuti ya silakan. (Revisi Permenhub 108/2017) Tunggu sebentar lagi lah," ujar Budi.

Budi mengatakan revisi Permenhub 108/2017 itu akan melibatkan asosiasi maupun aliansi terkait perhubungan. Ia menambahkan, Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana) bersedia menerima aturan revisi tersebut.

"Saya bilang ke Gerhana, kalau saya nanti buat aturan baru sebagai pengganti aturan PM 32, 26, dan 108 dan bisa saya selesaikan dengan semua asosiasi/aliansi saya akan libatkan, apakah kalian penuhi itu mau ikut? Mereka bilang iya mau ikut. Cuma kan yang bilang itu kan dia tadi," ujar Budi.

Revisi Permenhub tersebut akan berisi pasal-pasal perbaikan dalam Permenhub Nomor 32 Tahun 2016, Nomor 26 Tahun 2017, yang dianulir oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, pasal-pasal yang dianulir masih berlaku selama keputusan MA belum jelas dan tegas.

"Yang pernah dianulir pada saat PM (Peraturan Menteri) Perhubungan Nomor 32, 26 itu sementara kami masukkan semuanya, jadi nanti begitu ada keputusan jelas dan tegas baru akan saya drop. Tapi, saya belum lakukan itu," ujar Budi.

Salah satu poin yang akan dibahas adalah arahan untuk perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi. Namun, hal itu sudah menuai penolakkan dari Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana).

"Masih kita diskusikan. Tujuannya aplikasi menjadi perusahaan transportasi supaya kita bisa mengikat perusahaan aplikasi itu, jangan semena-mena, mentang-mentang, seperti sekarang aja bisa apa aja, boleh apa aja," ujar Budi.

Oleh karenanya, aturan tersebut harus dapat diciptakan karena dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kementerian Kominfo) belum mengatur.

"Harapannya aturannya nanti ada di situ, bagaimana cara kami untuk perusahaan aplikasi tunduk dan patuh pada prinsip dan dalil-dalil transportasi," ujar Budi.

Kemudian, ia menduga penolakan Gerhana saat ini terhadap aturan aplikasi menjadi perusahaan transportasi karena mungkin mereka sudah banyak mendirikan koperasi.

"Dan mereka mengatakan bahwa hubungan mereka dengan pihak aplikasi adalah hubungan kemitraan, jadi mereka enggak mau jadi anak buahnya dia (aplikator). Gitu kira-kira," ujar Budi.

Baca juga artikel terkait PERMENHUB atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yandri Daniel Damaledo