Menuju konten utama

Revisi Aturan Produk Tembakau Tidak Mendesak, Ini Alasannya

Revisi PP Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak mendesak dilakukan.

Revisi Aturan Produk Tembakau Tidak Mendesak, Ini Alasannya
Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/12/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.

tirto.id - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (PP 109/2012) tidak mendesak dilakukan. Apalagi, usulan revisi ini disinyalir kuat sarat akan intervensi lembaga asing.

“Usulan revisi PP 109/2012 itu banyak mengakomodiasi kepentingan lembaga asing yang terlihat jelas dalam berbagai proses intervensi yang dilakukan LSM yang mengatasnamakan kesehatan untuk mematikan industri rokok di Indonesia. Dalam acara APCAT awal Desember lalu, sudah terlihat jelas mereka mendorong untuk pelarangan total iklan rokok yang mana jadi salah satu poin revisi PP 109,” ujar Trubus kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).

Trubus menjelaskan, lembaga-lembaga asing melihat bahwa PP 109/2012 yang berlaku saat ini belum cukup kuat untuk melemahkan industri hasil tembakau, yang memperkerjakan jutaan rakyat Indonesia. Sehingga, mereka melakukan segala upaya untuk mempengaruhi pemerintah agar merevisi PP 109/2012. Padahal, menurut Trubus, PP 109/2012 ini merupakan payung hukum yang masih relevan dalam mengatur pertembakauan nasional.

“Kelompok-kelompok tersebut melihat bahwa kendalanya sekarang di PP 109/2012. Makanya, mereka hampir tiap hari membahas PP 109/2012 di Kemenkes agar direvisi. Mereka ada yang mendanai, ada yang membiayai. Hal tersebut sudah secara terang-terangan disampaikan kepada publik secara terbuka,” tegas Trubus.

Trubus juga menjelaskan, lembaga-lembaga asing memang seringkali turut campur dalam urusan kebijakan di tingkat nasional, khususnya yang berkaitan dengan komoditas strategis. Trubus mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki kedaulatannya sendiri yang harus dijaga.

Seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangkaian berbagai pertemuan di level internasional, Indonesia tengah terus berusaha untuk menunjukkan kedaulatan ekonominya di tengah masifnya berbagai intervensi yang dilakukan oleh pihak asing. Seruan Presiden tersebut disampaikan berkali-kali pada laman Instagram resminya.

“Jadi, kita kan punya rumah sendiri nih, berdaulat. Indonesia tidak perlu dipengaruhi. Pagarnya ada di kita,” papar Trubus.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin, dalam 7th Asia Pacific Summit of Mayors APCAT awal Desember lalu, mengatakan pihaknya akan merevisi kebijakan yang terkait pertembakauan. Salah satunya dengan memperbesar peringatan kesehatan bergambar dalam kemasan rokok, pembatasan iklan rokok, dan pembatasan penjualan rokok.

“Revisi peraturan nasional akan menjadi langkah awal Kementerian Kesehatan dalam mengendalikan regulasi tembakau di Indonesia.” ujar Budi dalam sambutannya.

Poin-poin usulan revisi tersebut menerima banyak kritikan termasuk dari petani tembakau yang merasa revisi tersebut akan mematikan industri hasil tembakau dan secara langsung dapat mematikan mata pencaharian mereka. Sampai saat ini tidak ada komoditas lain yang mampu memberikan nilai ekonomi seperti tanaman tembakau untuk petani.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI TEMBAKAU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang