Menuju konten utama

Restrukturisasi Krakatau Steel Ditarget Selesai Juni 2019

Kabar yang diembuskan ke publik bahwa restrukturisasi akan berakibat pada PHK masal di KRAS dibantah Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kemen BUMN.

Restrukturisasi Krakatau Steel Ditarget Selesai Juni 2019
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan master restructuring agreement (MRA) yang merupakan bagian dari restrukturisasi PT Krakatau Steel (KRAS) dapat diselesaikan pada Juni 2019.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kemen BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan per Juni 2019, pemerintah meminta sudah ada kesepakatan untuk membenahi masalah keuangan perusahaan plat merah ini.

“MRA kami harapkan selesai bulan Juni. Juni kami harapkan sudah deal. Baru setelah itu baru diberesin,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung DPR pada Kamis (27/6/2019).

Fajar mengatakan MRA ini nantinya akan dilakukan dengan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Mereka yang tergabung dalam himpunan itu mencangkup beberapa bank, seperti BRI, Mandiri hingga BNI.

Disamping itu kata Fajar selain Himbara, proses restrukturisasi ini nantinya juga akan melibatkan sejumlah bank swasta juga asing.

Ketika ditanya mengenai tenggat waktu untuk membereskan masalah ini, Fajar menyebutkan pemerintah menargetkan KRAS sudah sehat pada tahun 2025.

Meskipun, hingga saat ini KRAS memang masih merugi lantaran beban pengeluaran perusahaan masih belum dapat ditutup.

“Kami harapkan dia sehat tahun 2025. Itu sudah full, sehat, dan bagus,” ucap Fajar.

Terkait adanya kabar restrukturisasi ini berujung pada pemecatan karyawan dalam jumlah besar, Fajar membantahnya.

Ia mengatakan saat ini KRAS memang sedang melakukan restrukturisasi sebagai akibat keuangan perusahaan yang memburuk.

Namun, ia memastikan bahwa kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diembuskan ke publik tidak benar. Lagi pula kata Fajar makna restrukturisasi memiliki banyak bentuk misalnya bisnis, organisasi dan keuangan.

“Tidak ada. Perampingan apa? Semuanya diberesin restrukturisasi organisasi. Jadi tidak ada urusan dengan PHK dulu. Nanti kalau saya bilang tidak ada PHK nanti isunya jadi janganlah begitu,” ucap Fajar.

Baca juga artikel terkait KRAKATAU STEEL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari