Menuju konten utama

Respons YLBHI Soal Kasus Pembakaran Polsek Ciracas

YLBHI menilai kasus perusakan Polsek Ciracas harus disidangkan di Peradilan Umum.

Respons YLBHI Soal Kasus Pembakaran Polsek Ciracas
Suasana Polsek Ciracas, Jakarta Timur, usai pembakaran oleh massa, Rabu (12/12/2018). tirto.id/Adi Briantika

tirto.id - Polisi belum menetapkan pelaku termasuk memastikan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam insiden pembakaran Polsek Ciracas pada Rabu (12/12/2018) dini hari.

Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai, bila terbukti ada anggota tentara melakukan pembakaran fasilitas publik maka harus dibawa ke Peradilan Umum, bukan Peradilan Militer.

Isnur beralasan, hal tersebut mengacu pada TAP MPR No 7 Tahun 2000 dan UU TNI yang mengamanatkan reformasi Peradilan Militer.

"Kasus ini harusnya disidang di Peradilan Umum. Mandat ini harusnya diikuti. Namun selama ini TNI memang kurang patuh terhadap peraturan ini. Jika anggota tentara melakukan tindak pidana, merusak di ranah publik dan sipil, ia harus diadili di Peradilan Umum," kata Isnur saat dihubungi wartawan Tirto, Rabu siang.

Isnur menilai peradilan umum itu penting, karena publik luas harus paham dan tahu apakah TNI serius menindak anggotanya yang melanggar hukum.

Melihat kasus pembakaran ini, Isnur menilai bahwa kultur yang terdapat di dalam tubuh TNI masih belum banyak berubah sejak Orde Baru runtuh.

"Semangat jiwa korsa yang berlebihan dan tidak tepat ada tempat, itu tidak dapat dibenarkan. Para pimpinan TNI harus memastikan anggotanya untuk ditindak secara hukum. Ini adalah contoh semangat jiwa korsa yang dilakukan secara salah," katanya.

Isnur mengaku, memang ada indikasi kuat pelaku pembakaran Polsek Ciracas merupakan anggota tentara. Jika memang demikian, Isnur menilai, belum ada perubahan signifikan di tubuh TNI terhadap posisi di atas hukum alias rentan melampaui tindakan hukum.

Kasus pembakaran Polsek Ciracas diduga berkaitan dengan pengeroyokan Kapten Laut Joko oleh sejumlah tukang parkir di ruko Arundina, dua hari sebelumnya.

Dalam laporan tertulis yang diterima Tirto, Kapolres Jaktim Kombes Pol. Tony mengatakan bahwa pada 11 Desember pukul 19.00 WIB pelaku pengeroyokan akan ditangkap maksimal dalam dua hari. Dia menjanjikan akan memproses para pelaku pengeroyok sesuai hukum yang berlaku.

Tony menyampaikan hal tersebut di hadapan 300 orang tentara dari tiga matra yang sengaja datang untuk meminta klarifikasi ke polisi. Namun pernyataan Tony tak membuat tentara puas. Hal ini memicu keributan keributan kira-kira pukul 22.30 WIB. 20 menit kemudian, anggota TNI melakukan penghadangan di Jalan Raya Bogor. Dua sipil terluka karena itu.

Kemudian, pada pukul 23.21 WIB, dilaporkan "7 orang TNI masuk ke ruang tahanan Polsek untuk mencari pelaku, tapi belum ditemukan." Rombongan TNI meninggalkan Polsek Ciracas pukul 23.38 WIB. Mereka berencana ke tempat kejadian perkara.

"Pukul 00.25 massa melakukan perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas," tulis laporan, tanpa menyebut siapa yang melakukan pembakaran tersebut.

Tanggapan TNI Soal Insiden Perusakan Polsek Ciracas

Menyikapi insiden perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur ini, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Kolonel Inf Kristomei Sianturi mengatakan institusinya masih terus melakukan koordinasi secara intens dengan Polda Metro Jaya.

“Kami terus koordinasikan, dan mencari tahu detail dan kebenarannya, apakah penyerangan Polsek yang dilakukan oleh sekelompok massa tersebut ada kaitannya dengan kejadian pemukulan anggota TNI oleh juru parkir di Arundina kemarin,” kata dia kepada reporter Tirto, Rabu (12/12/2018).

Sianturi juga memastikan jika memang ada prajurit Kodam Jaya yang terlibat, maka pasti akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya sudah terima arahan dari bapak Pangdam, dan bila memang ada anggota Kodam Jaya yang terlibat pasti akan kami proses sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata dia.

Lebih lanjut, Kapendam menambahkan Kodam Jaya tetap menghormati proses penyelidikan dan mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri hingga permasalahan dapat teratasi dengan menemukan akar persoalannya.

“Kami meminta semua pihak untuk bersabar, menahan diri dan membantu proses penyelidikan, tidak melakukan tindakan provokatif dan main hakim sendiri yang justru meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat. Jika ada perkembangan lebih lanjut, akan segera kami sampaikan kepada publik,” kata dia menambahkan.

Baca juga artikel terkait PEMBAKARAN POLSEK CIRACAS atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Agung DH