Menuju konten utama
Kasus Pemerkosaan Anak

Respons Wali Kota Bandung soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santrinya

Walkot Oded berharap majelis hakim memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para korban pemerkosaan dan keluarga.

Respons Wali Kota Bandung soal Guru Pesantren Perkosa 12 Santrinya
Ilustrasi Pemerkosaan [Foto/Shutterstock]

tirto.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial buka suara terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan guru di sebuah pesantren di Kota Bandung terhadap 12 orang santriwatinya. Oded sebut perbuatan pria berinisial HW (36) itu sangat tidak terpuji.

Oded pun berharap proses peradilan memberikan keputusan seadil-adilnya. “Saya sempat syok mendengar kabar itu. Semoga majelis hakim bisa memberikan putusan yang memberi rasa keadilan bagi para korban pemerkosaan dan keluarga," kata Oded di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/12/2021).

Menurut Oded, seorang guru semestinya bisa jadi teladan bagi para siswanya, terlebih lagi seorang guru agama. Namun perbuatan HW justru bertolak belakang.

“Guru agama juga harus bertugas menjaga moral, bukan malah merusaknya,” kata Oded.

HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan terancam hukuman 20 tahun penjara. Kejaksaan menyebut HW telah melakukan aksi tersebut sejak 2016 hingga awal 2021.

HW juga merupakan guru sekaligus pemilik salah satu pondok pesantren yang ada di Kota Bandung.

Pelaksana tugas Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. Terdakwa dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun, tapi perlu digarisbawahi di situ ada pemberatan karena sebagai tenaga pendidik, jadi ancamannya menjadi 20 tahun," kata Riyono.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali menambahkan perbuatan asusila guru itu dilakukan di berbagai tempat mulai dari di pesantren hingga di beberapa hotel dan apartemen. HW diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.

Baca juga artikel terkait PEMERKOSAAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz