Menuju konten utama

Respons TKN Soal Jabatan Ma'ruf Amin di Sejumlah Bank Syariah

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga, merespons pernyataan BPN soal Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena jabatannya di sejumlah bank syariah.

Respons TKN Soal Jabatan Ma'ruf Amin di Sejumlah Bank Syariah
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj (kiri) berbincang dengan Mustasyar PBNU yang juga Cawapres nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin (kanan) saat bersilaturahmi di gedung PBNU, Jakarta, Senin (22/4/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf, Arya Sinulingga, merespons ucapan Ketua Tim Hukum MK BPN Prabowo-Sandiaga Bambang Widjojanto yang menyebut cawapres 01 Ma'ruf Amin bisa didiskualifikasi karena jabatannya di sejumlah bank syariah.

Namun, Arya menilai tuduhan tersebut tak relevan dan tak terbukti. Ia juga menilai tuduhan Bambang Widjojanto atau kerap dipanggil BW menunjukkan bahwa pihak yang menuduh tak paham UU BUMN Nomor 19 tahun 2003.

"Jadi ada beberapa pertimbangan, BNI Syariah itu kan bukan BUMN, BUMN itu definisinya penyertaan langsung uang negara, itu baru BUMN. Kalau BNI Syariah kan itu ada beberapa pemegang saham besar juga, enggak hanya BNI, ada beberapa, ada BNI Life sama apa gitu. Yang memiliki saham itu. Jadi, Mandiri juga begitu," kata Arya saat dihubungi via pesan teks, Selasa (11/6/2019) pagi.

"Jadi tidak signifikan yang mereka adukan. Dan mereka lupa sama UU BUMN, nah ini yang bahwa mereka mencari-cari gitu," katanya.

Arya menilai tak ada masalah yang dihadapi oleh Jokowi-Maruf saat ini. Ia menilai bahwa pihak 02 tak paham aturan bahwa ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai capres dan cawapres, itu artinya seseorang tersebut telah mengundurkan diri terhadap semua hal yang menyangkut urusan publik.

"Dan KPU pun sudah mengklarifikasi itu semua. Makanya kita enggak ada masalah itu. Itu mereka mencari-cari alasan. Ketika berjalan proses ini kan mereka belum pernah ada kasus itu mereka angkat. Ini mereka nyari gitu, nyari dari berbagai cara, lucu," katanya.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim, salah satu laporan pelanggaran Pilpres 2019 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait status karyawan cawapres Ma'ruf Amin di salah satu lembaga swasta. Menurut BW, status itu bisa membuat Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi karena telah melanggar aturan.

"Kalau teman-teman tanya salah satu hal yang paling menarik, supaya teman-teman tahu, yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," kata BW saat ditemui di MK, Senin (10/6/2019) sore.

BW menjelaskan, Ma'ruf Amin melanggar Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 227, huruf P, yang tertulis bahwa seorang bakal calon presiden atau wakil presiden harus menandatangani informasi atau keterangan tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu saat dirinya sudah mencalonkan.

"Nah, menurut informasi yang kami miliki. Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf P," katanya.

BW mengatakan seseorang yang menjadi seorang calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN.

Baca juga artikel terkait BANK SYARIAH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri