Menuju konten utama

Respons Satgas COVID-19 soal Adanya Petisi Tolak Kartu Vaksin

Satgas COVID-19 berdalih penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang belum divaksin.

Respons Satgas COVID-19 soal Adanya Petisi Tolak Kartu Vaksin
Pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 untuk syarat memasuki pusat perbelanjaan di Duta Mall, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/8/2021). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/hp.

tirto.id - Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito merespons adanya petisi pembatalan kartu vaksin jadi syarat administrasi. Ia menyebut bahwa penerapan kebijakan tersebut sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat.

"Penerapan syarat kartu vaksinasi semata-mata dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena mereka yang sudah divaksinasi memiliki perlindungan yang lebih dari penularan dibandingkan yang belum vaksinasi," kata Wiku saat konferensi pers virtual, Selasa (7/9/2021).

Wiku memahami adanya protes tersebut. Pemerintah, kata Wiku terus memperbaiki sistem yang menggunakan data pribadi atau kartu vaksin untuk skrining melalui aplikasi digital agar keamanannya terjaga.

"Pemerintah terus berupaya keras memperbaiki sistem operasional skrining digital ini melalui kolaborasi antar kementerian dan lembaga agar perlindungan kesehatan sekaligus ketepatan keamanan data masyarakatnya dapat dicapai," ujar Wiku.

Sebelumnya Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu juga menanggapi adanya petisi itu.

Maxi mengatakan wajar ada petisi menolak kartu vaksin sebagai syarat administrasi.

"Wajarlah kalau ada yang melakukan petisi, protes tidak suka menjadikan kartu vaksin sebagai syarat. Saya lihat juga di daerah tertentu ada demo itu wajar karena aspirasi dari pada warga yang harus juga terima," kata Maxi saat webinar, Selasa (7/9/2021).

Petisi penolakan kartu vaksin sebagai syarat administrasi menjadi trending topik di media sosial twitter pada Selasa (7/9/2021). Petisi secara online juga telah ditandatangani oleh belasan ribuan orang di laman change.org.

Petisi tersebut dibuat oleh Lis Sinatra ditujukan kepada Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi; Ketua dan Wakil Ketua DPR RI; dan Presiden Joko Widodo.

Dalam petisinya menyebut aturan mengenai wajib vaksin minimal dosis pertama bagi orang yang hendak masuk ke pusat perbelanjaan atau mal, harusnya ditinjau ulang. Petisi tersebut mempertanyakan nasib orang-orang yang tidak memenuhi persyaratan untuk divaksin.

"Seharusnya pemerintah memberikan solusi lain dan mengevaluasi terkait aturan administrasi yang diberlakukan saat ini. Bukan malah menjadikan ini suatu keharusan syarat untuk orang pergi ke mal/perjalanan," tulis petisi tersebut.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT VAKSIN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Bayu Septianto