Menuju konten utama

Respons Putusan MA, Kemenkes Siapkan Sinovac sebagai Vaksin Booster

Sinovac boleh menjadi booster karena sudah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.

Respons Putusan MA, Kemenkes Siapkan Sinovac sebagai Vaksin Booster
Seorang tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Astra Zeneca saat vaksinasi booster di UPT Puskesmas Cibiru, Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkaman Agung (MA).

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemenkes menghormati putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” ujar dia dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Terkait program vaksinasi COVID-19, pemerintah telah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan jenis vaksin yang tersedia.

6 regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm. Untuk diketahui, regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.

Sementara itu, pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin termasuk juga untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.

Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.

“Vaksin yang sudah beredar secara luas di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain, dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” pungkas Nadia.

Baca juga artikel terkait VAKSIN COVID HALAL atau tulisan lainnya dari Farid Nurhakim

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Farid Nurhakim
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Fahreza Rizky