Menuju konten utama

Respons Polri Soal Survei Kepatuhan Hukum 2019 Ombudsman

Survei Ombudsman 2019 menyebutkan Polri memiliki kepatuhan tinggi tahap penyidikan; 93,36 persen, tapi pemenuhan unsur dokumen menghasilkan 31,85 persen.

Respons Polri Soal Survei Kepatuhan Hukum 2019 Ombudsman
Sejumlah perwira tinggi Polri bersiap mengikuti upacara serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Polri merespons temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam Survei Kepatuhan Hukum 2019. Tujuan survei adalah mengetahui ketertiban administrasi dalam penyelesaian perkara pidana umum oleh instansi penegak hukum.

Hasil survei terhadap ketersediaan dokumen pada tahun 2019 yakni 83,39 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Penyidikan; 96,36 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Penuntutan; 100,00 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Peradilan; dan 86,36 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Pemasyarakatan.

Sementara penilaian terhadap pemenuhan unsur dokumen menghasilkan 31,85 persen atau Kepatuhan Rendah tahap Penyidikan; 70,62 persen atau Kepatuhan Sedang tahap Penuntutan; 83,39 persen atau Kepatuhan Tinggi tahap Peradilan; dan 53,79 persen atau Kepatuhan Rendah tahap Pemasyarakatan.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Polri menghormati dan menghargai semua kritik yang ditujukan terhadap kinerja lembaga itu.

"Namun dalam proses penyidikan, Polri sudah dibekali SOP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana agar penyidik Polri lebih profesional dan proporsional dalam penyidikan," ujar Awi, di Mabes Polri, Senin (29/6/2020).

Regulasi tersebut, sambung dia, mengatur semua administrasi yang wajib dipenuhi oleh penyidik dalam penyidikan kasus. "Dalam implementasinya proses penyidikan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh penyidik sebagai kontrol administrasi tersebut sudah dipenuhi atau belum, antara lain proses gelar perkara," jelas Awi.

Ia melanjutkan, Pasal 77-Pasal 83 KUHAP mengatur tentang praperadilan. Bila ada pihak yang tidak puas terkait dengan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, bisa mengajukan praperadilan. "Para penyidik Polri juga diawasi oleh pengawas internal dan eksternal dalam proses penyidikan," kata Awi.

Survei Kepatuhan Hukum 2019 dilakukan di Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Barat.

Baca juga artikel terkait OMBUDSMAN RI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat